Pj Bupati Kampar Hambali, Pemkab Kampar Terus Perjuangkan PI 10 Persen EMP Bentu

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, JAKARTA |- Pemerintah Kabupaten terus melakukan perjuangan terhadap Participating Interes (PI) terhadap Pelamparan wilayah kerja PT EMP Bentu yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan serta Provinsi Riau.

Pj Bupati Kampar Hambali yang hadir langsung  pada pertemuan tersebut didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi tersebut hadir dengan pembahasan Perubahan Jadwal Undangan Pembahasan Lanjutan Besaran dan Tanggal
Efektif Pengalihan Participating Interes (PI) BUMD di Wilayah Kerja Bentu, yang Menindaklanjuti Risalah Rapat yang diadakan beberapa waktu lalu yakni tanggal 17 Desember 2024.

Pertemuan ini diadakan di Ruangan Nissi 4 Meeting Room Lt. 3, Hotel JS Luwansa
Jl. H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan pada Senin Malam, 23/12. Selain Pj Bupati Kampar Hadir pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Riau  Dr. Rahman Hadi,M.Si., Bupati Pelalawan H. Zukri, SE, Asisten II Setda Provinsi Riau Job Kurniawan, Direktur Riau Petroleum Leo Candra, General Manager EMP Bentu Tri Firmanto.

Sebagaimana diketahui bahwa EMP Bentu Migas merupakan salah satu unit operasi PT. Energi Mega Persada (EMP Limited) yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Wilayah operasi EMP Bentu Migas di Kampar dan Pelalawan, Riau, mencakup beberapa blok migas, seperti Blok Migas Blok Bentu (Kampar), Blok Migas Pelalawan (Pelalawan) dan Blok Migas Kampar (Kampar), EMP Bentu memiliki Aktivitas Operasional berupa, Eksplorasi migas, Produksi minyak dan gas, Pengembangan lapangan migas
dan Pemeliharaan fasilitas produksi.

Baca Juga :  Abdul Wahid Calon Gubernur Riau Elektabilitas Tertinggi Survei LSI

Dikatakan Pj Bupati Kampar Hambali bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan kedua dengan pembahasan utama besaran dan tanggal efektif Pengalihan PI BUMD terhadap Pelamparan wilayah kerja EMP Bentu dan Kampar merupakan salah satu Pelamparan wilayah kerja EMP Bentu” Kata Hambali.

Kita berharap penerimaan PI untuk Kampar dapat kita terima sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 yakni peraturan yang mengatur ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. yang menyatakan penetapkan kontribusi atau partisipasi pihak ketiga dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat mencapai maksimal 10%, namun ini terus kita perjuangkan  ke Kementerian SDM RI bersama dengan Pemprov Riau, Pihak Perusahan, Kabupaten Pelalawan ” Kata Pj Bupati Kampar Hambali.

Selain itu Pj Bupati Kampar juga berharap selaku Pelamparan wilayah kerja EMP Bentu hendaknya dapat memberikan Manfaat bagi Masyarakat Kampar  berupa peningkatkan pendapatan negara/Daerah, Membuka lapangan kerja lokal, Meningkatkan perekonomian lokal serta Mendukung pembangunan infrastruktur” Pinta Hambali. ***

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru