Pj. Kepala Desa Hilina’a Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara | Burkastop.com – Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hilina’a,Etinudi Hulu,membantah tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AZ (17),warga Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai fitnah.

Kasus kematian AZ hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum dan belum terungkap secara tuntas.di tengah proses tersebut, berbagai spekulasi dan tuduhan bermunculan di media sosial,termasuk yang mengaitkan nama Etinudi Hulu sebagai pelaku maupun dalang di balik peristiwa tersebut.

Menanggapi isu tersebut,Etinudi Hulu melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya,Syukur Kasieli Hulu, pada Minggu (21/6/2026), menyatakan bahwa tuduhan yang beredar merupakan informasi yang tidak benar dan telah merugikan nama baik,kehormatan, profesi, keluarga, serta kedudukan hukumnya.

“Saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,baik secara pidana maupun perdata,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurut Etinudi,seluruh informasi yang diketahuinya terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).karena itu, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh kepada publik agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Saya tidak ingin mendahului pihak kepolisian dalam menyampaikan informasi terkait perkara ini.jika diperlukan,dapat dikonfirmasi melalui penasihat hukum,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman melalui media sosial (trial by social media) dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Ina Openi Cs Diganjar 3 Laporan Polisi Di Wilkum Polres Madina

“Saya berharap masyarakat bersikap objektif, bijaksana,serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti secara hukum,” tambahnya.

Kronologi Singkat Perkara

Korban AZ dilaporkan hilang pada Rabu,13 Mei 2026.setelah dilakukan pencarian selama dua hari oleh keluarga dan warga, jasad korban ditemukan pada Jumat, 15 Mei 2026,sekitar pukul 17.30 WIB di aliran sungai kecil yang berada di area perkebunan.

Saat ditemukan,korban masih mengenakan seragam sekolah.di lokasi juga ditemukan sejumlah barang milik korban,termasuk tas dan sepatu.berdasarkan informasi yang beredar, ditemukan sejumlah kondisi pada tubuh korban yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.Hingga saat ini, penyebab pasti kematian maupun dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian secara ilmiah.

Proses Penyelidikan

Dalam upaya mengungkap perkara tersebut, Polres Nias telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Tim Forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk melaksanakan autopsi terhadap jenazah di RSUD M.Thomson Nias pada 17 Mei 2026.

Selanjutnya,Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum turut melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian pada 10 Juni 2026 guna memperkuat proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan,aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.belum ada penetapan tersangka ataupun pernyataan resmi dari penyidik yang menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.***

Red/Irwan

Berita Terkait

Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Dugaan Operator SPBU Kulim Arogan, Aniaya dan Maki Pelanggan di Pekanbaru
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
Orang Tua Korban Surati Kapolri,Minta Keadilan dan Penetapan Sembilan Terduga Pelaku dalam Kasus Tewasnya Jufri Perobahan Buaya
Kapolres Nias Paparkan Perkembangan Penanganan Kasus Kematian AJZ,Siswi SMK di Alasa Talumuzoi
Taufik Hidayat Resmi Masuk DPO, Polda Jabar Intensifkan Pengejaran Tersangka Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Operator SPBU Kulim Arogan, Aniaya dan Maki Pelanggan di Pekanbaru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:35 WIB

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru

Berita Terbaru