Nias Utara | Burkastop.com – Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hilina’a,Etinudi Hulu,membantah tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AZ (17),warga Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai fitnah.
Kasus kematian AZ hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum dan belum terungkap secara tuntas.di tengah proses tersebut, berbagai spekulasi dan tuduhan bermunculan di media sosial,termasuk yang mengaitkan nama Etinudi Hulu sebagai pelaku maupun dalang di balik peristiwa tersebut.
Menanggapi isu tersebut,Etinudi Hulu melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya,Syukur Kasieli Hulu, pada Minggu (21/6/2026), menyatakan bahwa tuduhan yang beredar merupakan informasi yang tidak benar dan telah merugikan nama baik,kehormatan, profesi, keluarga, serta kedudukan hukumnya.
“Saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,baik secara pidana maupun perdata,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurut Etinudi,seluruh informasi yang diketahuinya terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).karena itu, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh kepada publik agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Saya tidak ingin mendahului pihak kepolisian dalam menyampaikan informasi terkait perkara ini.jika diperlukan,dapat dikonfirmasi melalui penasihat hukum,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman melalui media sosial (trial by social media) dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saya berharap masyarakat bersikap objektif, bijaksana,serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti secara hukum,” tambahnya.
Kronologi Singkat Perkara
Korban AZ dilaporkan hilang pada Rabu,13 Mei 2026.setelah dilakukan pencarian selama dua hari oleh keluarga dan warga, jasad korban ditemukan pada Jumat, 15 Mei 2026,sekitar pukul 17.30 WIB di aliran sungai kecil yang berada di area perkebunan.
Saat ditemukan,korban masih mengenakan seragam sekolah.di lokasi juga ditemukan sejumlah barang milik korban,termasuk tas dan sepatu.berdasarkan informasi yang beredar, ditemukan sejumlah kondisi pada tubuh korban yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.Hingga saat ini, penyebab pasti kematian maupun dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian secara ilmiah.
Proses Penyelidikan
Dalam upaya mengungkap perkara tersebut, Polres Nias telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Tim Forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk melaksanakan autopsi terhadap jenazah di RSUD M.Thomson Nias pada 17 Mei 2026.
Selanjutnya,Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum turut melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian pada 10 Juni 2026 guna memperkuat proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan,aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.belum ada penetapan tersangka ataupun pernyataan resmi dari penyidik yang menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.***
Red/Irwan




















