Polda Riau !!- 83.47kg Sabu dan 43-651 Butir Ekstasi di Musnahkan di halaman samping Mapolda Riau. Dit tersnarkoba pekanbaru.

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Pekanbaru –“Polda Riau Musnahkan barang bukti narkotika 83,47 Kg Sabu dan 43.651 butir Ekstasi, di halaman samping Mapolda Riau, Senin (30/9/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, dan didampingi Pj. Gubernur Riau diwakili, Dirnarkoba Polda Riau, Kabidhumas Polda Riau, Ka BNNP Riau diwakili, dan Danrem 031 Wirabima diwakili.

Dalam kegiatan itu hadir juga Kejati Riau, Dirintelkam, Kabid Propam, Kabid Labfor, Wadir Tahti, Kapolres Inhu dan Ketua LAM Riau.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diuji keaslian nya oleh Labfor Polda Riau.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 5 (Lima) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran selama bulan September diwilayah hukum Polda Riau “, sebut Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi saat memimpin press conference.

Dan barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 (Dua Belas) tersangka jaringan internasional dan barang bukti tersebut akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang, notabenannya tersangka yang berada di Malaysia juga sudah kita kantongin namanya kita telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan interpol semoga saja dalam waktu dekat kita akan bisa melakukan penangkapan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Perampasan Mobil Sebut Polda Riau Hianati Supremasi Hukum, Pasal Pidana Diubah dan Pengelolaan Barang Bukti Tak Jelas*

” Seandainya kita proyeksikan dalam kerugian negara maka kita dapat mengamankan sekitar 96,580 miliar rupiah dan jika barang-barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat atau orang maka kita kurang lebih dapat menyelamatkan 87.836 jiwa “, ujarnya.

Hal ini tentu merupakan kiprah dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

” Maka para tersangka akan terapkan Pasal 114 ayat 2 kemudian 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika “, pungkas Wakapolda Riau.”
Andi putra.

Berita Terkait

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Konsep Kandang Terra Siap Jadi Pemasok Pangan Mandiri di Pekanbaru
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Kamis, 9 April 2026 - 07:17 WIB

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 09:32 WIB

Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Berita Terbaru