Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Satu Jam

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, berhasil meringkus Nahor Sagala (40), pelaku pembakaran rumah di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Peristiwa terjadi Rabu dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Medan-Tebing Tinggi.

Korban, Suhardi Sagala (35), mengalami kerugian sekitar Rp 75.000.000 akibat rumahnya yang semi permanen (5×8 meter) terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh warga, namun sejumlah barang habis terbakar, termasuk becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, pupuk, lemari, tempat tidur, dan mesin pompa air.

Berdasarkan keterangan saksi Marharaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), api terlihat muncul dari jendela rumah korban. Nahor Sagala, yang merupakan adik kandung korban, diduga menjadi pelaku karena motif dendam pribadi terkait masalah keluarga. Petugas menemukan barang bukti berupa mancis, kayu terbakar, dan botol bekas berisi minyak solar di dekat lokasi kejadian. Pintu belakang rumah Nahor dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Jumat Curhat Kapolres Langkat: Dengar, Sapa dan Lindungi Warga

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufiq Nasution untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Nahor Sagala ditangkap membawa pakaian dalam plastik merah. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan sakit hati kepada istri korban.

Saat ini, penyidik Polsek Teluk Mengkudu tengah menunggu hasil penyelidikan Puslabfor Cabang Medan. Tim Puslabfor akan menganalisis sisa-sisa kebakaran untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Hasil penyelidikan Puslabfor ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Nahor Sagala dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:27 WIB

Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Berita Terbaru