Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Satu Jam

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, berhasil meringkus Nahor Sagala (40), pelaku pembakaran rumah di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Peristiwa terjadi Rabu dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Medan-Tebing Tinggi.

Korban, Suhardi Sagala (35), mengalami kerugian sekitar Rp 75.000.000 akibat rumahnya yang semi permanen (5×8 meter) terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh warga, namun sejumlah barang habis terbakar, termasuk becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, pupuk, lemari, tempat tidur, dan mesin pompa air.

Berdasarkan keterangan saksi Marharaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), api terlihat muncul dari jendela rumah korban. Nahor Sagala, yang merupakan adik kandung korban, diduga menjadi pelaku karena motif dendam pribadi terkait masalah keluarga. Petugas menemukan barang bukti berupa mancis, kayu terbakar, dan botol bekas berisi minyak solar di dekat lokasi kejadian. Pintu belakang rumah Nahor dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Laksanakan Kegiatan Cooling System dan Edukasi Warga

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufiq Nasution untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Nahor Sagala ditangkap membawa pakaian dalam plastik merah. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan sakit hati kepada istri korban.

Saat ini, penyidik Polsek Teluk Mengkudu tengah menunggu hasil penyelidikan Puslabfor Cabang Medan. Tim Puslabfor akan menganalisis sisa-sisa kebakaran untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Hasil penyelidikan Puslabfor ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Nahor Sagala dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Polrestabes Medan Bongkar Barak Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus yang Jadi Perhatian Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Berita Terbaru