BYRKAS.TOP, DELI SERDANG | – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.55 WIB.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah JP alias Nanda (20), RSN alias Ryan (22), dan YSN alias Yoga (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan terhadap masing-masing pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari pelaku JP, disita empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 0,59 gram dan satu unit telepon genggam (HP) merek Vivo berwarna hitam.
Pelaku RSN kedapatan membawa dua paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,45 gram dan satu unit HP merek Oppo berwarna hitam. Sementara itu, dari pelaku YSN, polisi menyita tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 0,90 gram.
Kepala Polresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol R.S Saragih, S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu. Personel kemudian langsung menuju lokasi yang diinformasikan,” terang Kompol R.S Saragih.
“Setelah sampai di lokasi, personel langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan mendalam. (**/M Taufik)

















