BURKAS.TOP, TANJUNG MORAWA | – Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus dua pria berinisial GAD (40) dan MNP (27) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, yang diamankan pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula saat tim patroli Polsek Tanjung Morawa melintas di Jalan Sultan Serdang, Gang Rambutan, Desa Dalu X A. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang tengah berboncengan sepeda motor.
Saat dihentikan oleh petugas, salah satu pelaku terlihat membuang sebuah bungkus rokok ke tanah. Setelah diperiksa, petugas menemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok tersebut.
“Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu tersebut diketahui seberat 3,26 gram,” ungkap sumber kepolisian.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Jonni.
Proses Hukum Selanjutnya
Guna pemeriksaan lebih mendalam, kedua pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(**/M Taufik)




















