Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Dagang Kerawan

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB. Kejadian bermula di Perumahan Graha Mutiara, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku PA mendatangi korban S di kediamannya untuk meminta sejumlah uang yang diduga sebagai “jatah preman”. Lantaran korban menolak memberikan uang tersebut, pelaku tersulut emosi.

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara membenturkan kepalanya ke hidung korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian hidung. Pasca-kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa.

Proses Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Polres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Riyaadusshoiihin Langkat

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menerima informasi keberadaan PA di Dusun III, Desa Dagang Kerawan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi. Tepat pukul 10.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Pihak Kepolisian

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap PA.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik,” jelas AKP Jonni didampingi Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru