Sat Pol Airud Res Langkat Respon Cepat Memediasi Penabrakan Jaring Bawal

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, LANGKAT |- Sat Pol Airud Res Langkat melaksanakan kegiatan mediasi kepada dua belah pihak dengan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul warga Dusun 5 Desa Perlis. Kecamatan Brandan Barat. Kabupaten Langkat dan dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu bertempat di Kantor Unit Gakum Sat Pol Airud Res Langkat  Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan,Pangkalan Brandan Kamis (06/02/2025).

Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH, personil Sat Pol Airud Res Langkat, Dan Pos Kamla Pangkalan Brandan,Kepala Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Sekdes Desa Perlis, Pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu dan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul

Bambang Nurmiono mengatakan, bahwa kegiatan mediasi tersebut Kami dari Kepolisian siap Memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan dengan nyaman, dan kedua belah pihak Membuat surat kesepakatan bersama dan berdamai secara kekeluargaan, Meberikan ganti rugi Atau tali asih kepada pihak korban dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

Dalam hal ini pihak Nelayan dan pihak Kapal Pertamina Marine sepakat berdamai dan pihak nelayan menerima bantuan tali asih atas jaring bawalnya yang rusak.

“Tambah Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH menghimbau kepada para nelayan dan para pengguna kapal  untuk mematuhi peraturan Kelautan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) di wilayah pengelolaan perikanan negara (WPPNRI) dan laut lepas. Peraturan ini juga mengatur penataan andon penangkapan ikan “Tegas Bambang Nurmiono. *M Taufik

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba
Polres Langkat Tertibkan Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Desa Bubun
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Resmi Dimulai, Pendidikan Bintara Polri 2026 di SPN Hinai Fokus Cetak Personel Humanis
Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Polres Langkat Tertibkan Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Desa Bubun

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:56 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:47 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Berita Terbaru