Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Gunungsitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunanan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias(18/01/2024).

Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli”, Kamis (18/01) siang.

“ Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01) malam.

Dari tangan RPA, diamankan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar Iptu Arifin Purba.

Mantan Kanit Reskrim
Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Menambahkan, RPA dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Di tangkap 4 orang kurir Narkoba Satres narkoba polres Karimun Polda Kepri.

Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Iptu Arifin Purba, SH, menambahkan Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikutnya adalah terhadap EL (29), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias membekuk EL (29), diduga pengedar narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore, EL beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli.

ELT berhasil dibekuk setelah Menyerahkan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang Melakukan Under Cover buy
(Penyamaran).

“ Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya

Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(SH)

Berita Terkait

Karutan Kelas I Medan Laksanakan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan
Hadir di Tengah Masyarakat, Polisi Siaga Tak Hanya Soal Lalu Lintas, tapi Juga Bencana
Pawai Miniatur Masjid dan Lomba Meriahkan Malam Takbiran di Pekan Tanjung Beringin
Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025
Sambangi Masyarakat Nelayan, Personil Satuan Polairud Polres Langkat
Kasat Binmas Polres Langkat Berikan Edukasi ke Pelajar SMA : Antisipasi Geng Motor, Narkoba, dan Kenakalan Remaja
Polres Sergai Melaksanakan Kegiatan Trauma Healing Terhadap Keluarga Korban Tindak Kejahatan
Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:20 WIB

Karutan Kelas I Medan Laksanakan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan

Sabtu, 5 April 2025 - 06:12 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polisi Siaga Tak Hanya Soal Lalu Lintas, tapi Juga Bencana

Selasa, 1 April 2025 - 19:07 WIB

Pawai Miniatur Masjid dan Lomba Meriahkan Malam Takbiran di Pekan Tanjung Beringin

Senin, 10 Februari 2025 - 15:19 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:22 WIB

Sambangi Masyarakat Nelayan, Personil Satuan Polairud Polres Langkat

Berita Terbaru