Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Pelaku Tawarkan Narkoba ke Petugas

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |– Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial A (32) dan GA (29) di TKP, jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 14.30 wib siang hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang masyarakat, selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Saat itu tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas sp.motor yang satunya lagi sedang berdiri disamping sp.motornya.

Kemudian petugas mendengar ucapan dari pria tersebut PESAN BARANG BANG langsung dijawab oleh petugas IA BANG, saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Warga Bersihkan Rumah Pasca Banjir dan Longsor di Sibolga Selatan

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW

Kemudian keduanya diboyong ke satres narkoba polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal Medan Sunggal.

Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas kasat narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Ujarnya. (**/M taufik)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Polrestabes Medan Bongkar Barak Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung, 3 Orang Diamankan
Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Langkat Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika, Tindak Pidana Kriminal, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kapolres Binjai ajak PJU Safari Salat Jumat Bersama Masyarakat di Masjid Agung Kota Binjai
Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Barak Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung, 3 Orang Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

Berita Terbaru