Sidang Praperadilan, Tangkap Maling Jadi Tersangka, Keluarga Bentangkan Spanduk Minta Keadilan pada Prabowo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka oleh Polrestabes Medan memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Persidangan digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pemohon mengklaim diri sebagai korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mengamankan terduga pelaku pencurian.

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, S.H., mengapresiasi ketegasan hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan dalam memimpin jalannya persidangan. Ia berharap putusan hakim nantinya bersandar pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama proses ini,” ujar Ramses usai persidangan.

Aksi Bentang Spanduk

Usai sidang, keluarga tersangka melakukan aksi membentangkan spanduk di area pengadilan. Spanduk tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum.

“Pak Prabowo Tolong Kami. Datanglah ke Polrestabes Medan, lihatlah bagaimana korban yang disuruh polisi nangkap maling jadi tersangka,” demikian bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.

Keluarga Tagih Janji Kapolrestabes

JS, salah satu orang tua pemohon, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus di kepolisian. Ia mengaku sempat bertemu dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvin Simanjuntak, yang disebut menjanjikan penyelesaian perkara saat proses penangguhan penahanan di kawasan Petisah beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Pastikan Kekhusyukan Ramadhan 1447 H

“Saat itu kami dijanjikan dalam satu sampai dua minggu masalah ini akan selesai dengan metode tertentu meski tanpa restorative justice. Syaratnya agar tidak diviralkan lagi. Namun sampai saat ini janji itu belum ditepati,” ungkap JS.

JS menambahkan, status tersangka dan DPO yang disematkan kepada keluarganya telah menimbulkan keresahan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka. “Kami yang kemalingan, tapi kami pula yang jadi tersangka. Kami mohon masalah ini diselesaikan secara kemanusiaan,” tambahnya.

Atensi Komisi III DPR RI

Perkara ini sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.

“Sudah kami atensi, penangguhan penahanan (sebelumnya) juga atas atensi kami,” ujar Habiburokhman singkat kepada pihak keluarga.

Putusan praperadilan ini menjadi momen yang dinantikan publik sebagai bentuk kepastian hukum terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
Polres Karo Berbagi Keceriaan, Anak-Anak Pengungsi Sinabung Dapat Bantuan Snack
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura
Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi
Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Lansia di Karo Kedapatan Bawa dan Tanam Ganja
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Pura, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:28 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang

Senin, 7 September 2026 - 09:25 WIB

Polres Karo Berbagi Keceriaan, Anak-Anak Pengungsi Sinabung Dapat Bantuan Snack

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Minggu, 6 September 2026 - 10:51 WIB

Perkuat Sinergitas Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Minggu, 6 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

Berita Terbaru