SPBUN Dan Manajemen PTPN IV Regional I Pastikan Langkah Bersama

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | Hal tersebut disampaikan oleh Christian Orchard Perangin-Angin selaku Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I, dalam siaran persnya, Jum’at 21 Juni 2024 di Kantor PTPN IV Regional I Jl. Sei Batang Hari No. 2 Medan.

Kehadiran Serikat Pekerja Perkebunan bermaksud untuk berkomunikasi dengan Manajemen Regional I terkait dengan kesejahteraan karyawan serta dukungan dari Serikat Pekerja terhadap peningkatan produktivitas dari Perusahaan.

Acara yang penuh dengan suasana kekeluargaan tersebut dihadiri langsung oleh Plh. Region Head Regional I Tengku Rinel, Rina Tanjung Ketua Umum SPBUN PTPN IV Regional I, Supriyadi Sebayang Sekretaris Umum SPBUN PTPN IV Regional I dan seluruh jajaran pengurus di basis yang pada intinya seluruhnya sepakat untuk menyatakan Serika Pekerja dan Manajemen tetap kompak serta memiliki tujuan yang sama dalam rangka menuju Perusahan Sehat dan Karyawan yang Sejahtera.

Rina Tanjung sebagai Ketua Umum dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa SPBUN akan tetap mendukung Manajemen PTPN IV Regional I dalam mencapai produktivitas, namun sebaiknya dibentuk tim kecil yang secara khusus menjadi sarana dialog antara Pengurus SPBUN dengan Manajemen untuk membicarakan poin-poin penting terkait peningkatan kesejahteraaan Karyawan di Tahun 2024.

Baca Juga :  Semarak Pawai Takbir Idul Fitri 1445 H Bupati Kasmarni: Pawai Takbir Wujud Ekspresi Suka Cita Bersama

Merespon hal tersebut Tengku Rinel sebagai Plh. Region Head PTPN IV menyambut baik hal tersebut, dan akan segera membentuk tim kecil bersama SPBUN untuk berdialog membicarakan tentang Perusahaan dan Kesejahteraan Karyawan di Tahun 2024.

Ketika ditanya awak media apakah kegiatan tersebut adalah demonstrasi Karyawan PTPN IV Regional I, dengan tegas Christian menjawab bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut adalah hal biasa yang dilakukan oleh Karyawan di lingkungan kerjanya. Hal tersebut menurut Christian dilandaskan atas hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024, SPBUN sedang melaksanakan rapat kerja di Kantor PTPN IV Regional I sebagaimana Suratnya Nomor : SPBUNIVREG1/MO/38/VI/2024 Tanggal 15 Juni 2024.

“jadi apa salahnya kalau Karyawan PTPN IV Regional I berdialog dengan Manajemennya di lingkungan kerjanya sendiri, itu hal yang biasa” tambah Christian.

Sebagai bukti konkrit lainnya yang menunjukkan keharmonisan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen PTPN IV Regional I Medan diadakan Sholat Jum’at bersama di Masjid Nurul Hikmah yang turut dihadiri oleh Direktur SDM & TI PTPN IV Suhendri, seraya mendoakan PTPN IV Regional I berserta seluruh Manajemen, Karyawan dan keluargnya diberkahi Allah SWT, tutup Christian menutup wawancara.

#Gayus htb

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru