Suhardiman Amby Serahkan Semua Kendaraan Dinas Ke Pemkab Kuansing Dihari Pertama Cuti

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, KUANSING |— Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr H Suhardiman Amby MM menyerahkan semua kendaraan dinas (Randis) di hari pertama menjalankan masa cuti sebagai Bupati, Rabu (25/09/2024).

Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby menyerahkan semua aset kendaraan dinas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing setelah terbilang hari pertama ia cuti kampanye Pilkada 2024.

Penyerahan kendaraan dinas (Randis) tersebut, diserahkan Suhardiman Amby melalui Pengawal Pribadi (Walpri) nya kepada Bagian Aset Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing. Setelah serah terima, secara keseluruhan kendaraan dinas tersebut di parkirkan di Kantor Bupati Kuansing.

“Alhamdulillah, semua kendaraan dinas terhitung mulai hari ini (Rabu, 25 September 2024), sudah di serahkan semuanya ke Pemkab Kuantan Singingi, karena hari ini saya sudah terhitung cuti masa kampanye Pilkada 2024,” ujar Suhardiman Amby melalui sambungan sellulernya, dikutip dari laman  detakkita.com

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau

Menurut Suhardiman Amby, pengembalian kendaraan dinas ini adalah hal yang wajar. Karena kendaraan dinas ini boleh dikuasai selama menjalankan tugas dan kedinasan sebagaimana mestinya.

“Mobil dinas ini kan untuk penunjang kinerja dan tugas dalam jabatan tersebut, ya saat kita cuti atau tidak lagi menjabat kita kembalikan agar bisa dimanfaatkan oleh yang melaksanakan tugas tersebut,” tutup Suhardiman Amby.***

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru