Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | RADARGEP.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis malam (3/10/2025).

Pelaku diketahui bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (3/10/2025).

Kejadian bermula ketika korban, Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswi, sedang berjalan kaki di dekat tempat kosnya di Jalan Sampul sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan merampas handphone Samsung A16 warna hitam milik korban, lalu langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Polres Sibolga Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Longsor di Aek Parambunan

Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama Panit segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku serta mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Sampul,” jelas Kanit Reskrim.

Tak lama berselang, tim berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya bernama Alung, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai pelaku yang merampas handphone korban, sedangkan rekannya bertindak sebagai pengemudi sepeda motor,” ungkap Poltak Tambunan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya
Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari
Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Polres Binjai Perkuat Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba Dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:39 WIB

Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:16 WIB

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari

Berita Terbaru