Tangkap Pelaku Jambret Handphone Mahasiswi Di Jalan Sampul Medan.

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | RADARGEP.COM – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis malam (3/10/2025).

Pelaku diketahui bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Ia ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (3/10/2025).

Kejadian bermula ketika korban, Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswi, sedang berjalan kaki di dekat tempat kosnya di Jalan Sampul sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan merampas handphone Samsung A16 warna hitam milik korban, lalu langsung melarikan diri.

Baca Juga :  DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan bersama Panit segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku serta mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Sampul,” jelas Kanit Reskrim.

Tak lama berselang, tim berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya bernama Alung, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai pelaku yang merampas handphone korban, sedangkan rekannya bertindak sebagai pengemudi sepeda motor,” ungkap Poltak Tambunan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Padang Tualang Patroli Jembatan Darurat Bukit Lawang Tangkahan
Blunder Pengakuan Kasno: Sebut Gudang Tutup, Temuan Lapangan Ungkap Bongkar Muat Solar Ilegal Terus Berjalan
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian
Polres Langkat Amankan Ibadah Minggu di Empat Gereja, Wujud Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba Di Kota Binjai
Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp dan Mesin Dimusnahkan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Padang Tualang Patroli Jembatan Darurat Bukit Lawang Tangkahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Blunder Pengakuan Kasno: Sebut Gudang Tutup, Temuan Lapangan Ungkap Bongkar Muat Solar Ilegal Terus Berjalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Berita Terbaru