Burkas top — Bangkinang PJ Bupati Kampar Hambali SE MH mengatakan sambutannya bahwa Maksud dari Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kampar adalah Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah yang Bertujuan untuk penertiban aset daerah yang masih belum tepat sasaran.
29/01/2024
“Alhamdulillah MoU telah kita laksanakan, semoga dengan terlaksananya kerjasama ini, aset Kabupaten Kampar dapat terjaga dan tertib,” ungkapnya.
Pj Bupati berharap kepada kepala OPD, Camat segera melaporkan aset dimasing-masing kantor yg belum terdata kepada BPKAD. Karena ini sebagai parameter Kampar apakah aset sudah tertib atau belum, dan juga menjadi penilain Kemendagri.
“Bagi aset yang tidak digunakan lagi agar diserahkan kembali barang milik daerah yang tidak lagi digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi OPD kepada Bupati melalui pengelola,” Tutup Pj Bupati (DiskominfoKampar/” Andi putra )