BURKAS.TOP, SERGAI |– Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan cara membobol rumah korban di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Zainal Arifin Sipahutar (62), yang saat itu tertidur di ruang tamu, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5368 XAP miliknya telah hilang.
Korban segera membangunkan istrinya, Doini Br Simbolon (58), dan anaknya, Siti Amaliyah Sipahutar (23), untuk memeriksa kondisi rumah. Mereka menemukan bahwa engsel pintu dan jendela telah terbuka. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan tidak menemukan sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. Limbong, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, Andika Pratama alias Itak (26), warga Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di teras sekolah Madrasah di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, Andika Pratama mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menyerahkannya kepada rekannya, Rico Irfandi alias Rico (27), warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, untuk dijual.
Selanjutnya, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap Rico Irfandi di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 1.200.000,-. Uang hasil penjualan dibagi, di mana Andika Pratama menerima Rp 1.000.000,- dan Rico Irfandi mendapatkan Rp 200.000,-.
Pernyataan Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH. Limbong, menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi masih berupaya mencari sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh pelaku. IPTU Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, di antaranya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang ke arah kanan saat diparkir.
*Supriadi Azhar