BURKAS.TOP, SERGAI |– Dalam sebuah aksi cepat yang patut diapresiasi, Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil meringkus pelaku begal sadis yang mengakibatkan korbannya luka berat. Pelaku, Eko Julianto alias Eko (25), diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menggegerkan warga Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/4) pukul 19.00 WIB.
Korban, Misdi (64), seorang tukang ojek, menjadi sasaran kejahatan Eko. Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 16.00 WIB ketika Eko turun dari angkutan umum di Simpang Rampah. Ia kemudian menyewa ojek yang dikendarai Misdi. Perjalanan mereka dimulai. Sekitar pukul 16.30 WIB, Eko meminta diantar ke Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Dusun I. Setelah sampai dan tidak menemukan orang yang dicarinya, mereka melanjutkan perjalanan. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka tiba di Dusun VI Desa Nagur, rumah orang tua Eko. Namun, Eko kembali tidak menemukan siapapun di rumah tersebut. Perjalanan berlanjut. Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka sampai di Dusun VII Desa Sentang, rumah kerabat Eko, yang juga ternyata kosong. Ketiga lokasi yang dituju Eko tidak ada orang. Sekitar pukul 18.00 WIB, Eko kemudian meminta diantar ke Cempedak Lobang, rumah neneknya. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah sepi dekat TPU Simpang Empat, sebelum sampai di Cempedak Lobang, Eko tiba-tiba menyerang Misdi dengan pisau carter yang baru dibelinya. Eko melukai leher dan tangan Misdi, tetapi korban melawan sehingga pelaku melarikan diri. Saat ini, Misdi masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
Berkat laporan polisi bernomor LP/B/09/IV/2025/SPK/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tim gabungan Polsek Firdaus di bawah pimpinan Kapolsek AKP Andi Sujenderal, SH, MH, dan Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH, serta dibantu Kanit Provos Bripka Edi Sahputra, langsung bergerak cepat. Kurang lebih 2 jam setelah penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian, informasi mengenai keberadaan seseorang yang mencurigakan, yang diberikan oleh masyarakat sekitar, mengarah pada penangkapan Eko di teras rumah warga. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat membantu dalam proses penangkapan ini.
“Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfian Ahmadi, SH, MH, di Mapolres Sergai, Kamis (3/4). Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra BK 6711 XAB milik korban, pisau carter, dan dua batang ubi. Polisi selanjutnya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 365 ayat (2) jo 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Firdaus Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum.




















