Ondoita Tafonao Pimpin Lagi LBH Permata Periode 2025-2028

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Rakyat dari Marga Tafonao (PERMATA) telah menuntaskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubes LB) di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Sabtu, 22 November 2025. Hasil utama dari Mubes ini adalah penerimaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus sebelumnya dan terpilihnya kembali Ondoita Tafonao, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum untuk masa bakti 2025-2028.

Proses Mubes: LPJ Diterima Aklamasi

Rapat pleno tetap Mubes LB LBH PERMATA dipimpin oleh Hendra Zebua, S.H., selaku Pimpinan Sidang I, didampingi Wilson Hulu dan Otoli Zalukhu sebagai Pimpinan Sidang II dan III.

Agenda dimulai dengan pengesahan tata tertib, dilanjutkan dengan penyampaian LPJ oleh pengurus periode 2022-2025 yang diketuai oleh Ondoita Tafonao. Pengurus lain yang menyampaikan laporan adalah Sekretaris Ovezatulo Tafonao, S.H., dan Bendahara Umum Ohizaro Tafonao, S.H.

Baca Juga :  Gerebek Penyalahguna Sabu, Polsek Kubu Tangkap Seorang Kurir dan Amankah BB 3,17 Gram Rohil - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil menangkap inisial AT alias Kantan (34 ) disekitaran rumahnya yang beralamat di Jln Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 16 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB. Pria mengaku sebagai buruh ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan saat berada dibawah pohon sawit di sekitaran dirumahnya tersebut, dan diperoleh barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat kotor 3,17 gram. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk .M.M,membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Kubu. Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri," Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi ini, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Nofendra meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu AKP. H.Tinambunan S.Sos, M.Si. Selanjutnya Kapolsek Kubu tersebut memerintahkan tim opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan Tim opsnal yang di pimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah yang di informasikan, lalu melihat 2 rang yang mencurigakan di Pohon sawit. Tim langsung melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan 1 orang yang kemudian diketahui berinisial saudara AT alias Kantan, sementara satunya lagi berhasil melarikan diri dan kemudian diketahui berinisial I dan iapun selanjutnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah memanggil ketua RT setempat bernama saudara Mahyudin, dan dengan disaksikannya, dilakukanlah penggeledahan badan, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika, selanjutnya Tim Opsnal melakukan Penggeledahan disekitar pohon sawit di tempat keduanya digerebek. Disitu ditemukan 1 bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit handphone merk realme warna biru,1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 buah alat isap (bong) dibawah Pohon sawit. Berdasarkan interogasi diakuinya bahwa benda tersebut milik saudara I ( DPO) yang mana saudara I ( DPO) tadinya saat sedang duduk-duduk, meletekkan dibawah Pohon Sawit sambil mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut," terang Iptu Yulanda Alvaleri. Terus Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di Area sekitar Rumah, lalu di temukan 1 bungkus llastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika dan 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong di interogasi saudara Tersangka ini kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara I yang sedang menjadi DPO. Telah dilakukan penggeledahan di rumah saudara I DPO tersebut namun tidak ditemukan barang bukti terkait, setelah itu saudara AT alias Kantan mengakui bahwa ianya sebagai Kurir untuk menjualkan Narkotika milik saudara I DPO dengan upah Rp.100 ribu rupiah, dan Tim membawanya bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi. Adapun keseluruhan barang bukti, 5 Bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merah Kosong, 1 Unit handphone merek Realme warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 Bungkus Kotak rokok bull, Uang Tunai Rp.50 ribu rupiah dan 1 buah bong atau alat isap. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu saudara AT alias Kantan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil

Seluruh peserta Mubes secara aklamasi menerima LPJ yang telah disampaikan. Penerimaan ini menunjukkan legitimasi dan dukungan penuh anggota terhadap kinerja kepengurusan sebelumnya.

Susunan Kepengurusan Baru

Setelah pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Mubes memasuki sesi pemilihan.

Ondoita Tafonao, S.H., M.H., kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari peserta untuk memimpin LBH Pembela Rakyat dari Marga Tafonao hingga tahun 2028.

Struktur Kepengurusan LBH PERMATA periode 2025-2028:

  • Ketua Umum: Ondoita Tafonao, S.H., M.H. (Terpilih Kembali)

  • Sekretaris: Dipegang oleh Ovezatulo Tafonao, S.H.,/Pejabat Lama (Terpilih Kembali)

  • Bendahara Umum: Selfia Delvi Giawa, S.H. (Jabatan Baru)

Dengan komposisi kepengurusan baru ini, LBH PERMATA diharapkan segera menyusun program kerja prioritas untuk periode mendatang, guna memaksimalkan peran organisasi dalam memberikan bantuan dan advokasi hukum kepada masyarakat. (*/Red)

Berita Terkait

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan
PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028
Kantor DPD GWI Riau Disurvei Kesbangpol, Administrasi Dinyatakan Lengkap
Ulang Tahun ke-3 STM OSEDA Diwarnai Ibadah Singkat dan Berbagi Kasih di Pasar Tangor
Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan
Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN – Dunia Pers Berduka, Wartawati Senior Ibu Adila Novianti Berpulang di Usia 62 Tahun
Miris! LPAI Riau Ungkap Kasus Inses Ayah dan Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Kerap Orang Terdekat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kantor DPD GWI Riau Disurvei Kesbangpol, Administrasi Dinyatakan Lengkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Ulang Tahun ke-3 STM OSEDA Diwarnai Ibadah Singkat dan Berbagi Kasih di Pasar Tangor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan

Berita Terbaru