Ketiduran di Sofa Usai Beraksi, Pencuri Kabel di Kantor Lurah Bandar Senembah Diringkus

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |  – Polres Binjai, Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 08.30 wib, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima informasi dari masyarakat atas kecurigaan telah terjadi pencurian di kantor Lurah Bandar Senembah karena jendela depan dalam keadaan rusak dan terbuka.
Berdasarkan informasi ini kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas melihat memang jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggotanya masuk kedalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor Lurah, kemudian langsung diamankan.

Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap laki-laki tersebut ianya mengaku bernama DS als Aseng, Wiraswasta, alamat Dusun IV Sei Limbat Kec.Selesai Kab.Langkat, sebagai pelaku pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya, ujar Sulthoni.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Menangkan Pertandingan Sepak Bola Mini Soccer

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberi keterangan kronologi pencurian yang dilakukannya ” mula-mula terlebih dahulu saya memutuskan aliran listrik di kantor lurah dengan meng off kan stoot meteran lalu mencengkel jendela, kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan, selanjutnya saya tertidur di sofa” terang pelaku.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga,10 huah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 suah pisau karter serta 1 buah tas diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses selanjutnya, sementara terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun.2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023, jelas Kapolsek melalui Kasihumas AKP Junaidi. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Inventaris Dinas, Ingatkan Personel Jauhi Judi Online dan Narkoba
Polisi Bubarkan Tawuran Antargeng Motor di Binjai, Empat Orang Ditangkap
Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat
Bandit Spesialis Rumah Kosong di Simalungun Ditangkap Polisi dan Warga
Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
Polres Langkat Gelar Minggu Kasih, Ajak Jemaat GKI Bersama Jaga Kamtibmas dan Waspadai Kejahatan Siber

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Inventaris Dinas, Ingatkan Personel Jauhi Judi Online dan Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Polisi Bubarkan Tawuran Antargeng Motor di Binjai, Empat Orang Ditangkap

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Senin, 24 Agu 2026 - 18:10 WIB