Pekanbaru | Burkastop.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Dumaris Sitio (60) yang terjadi di kawasan Rumbai,Pekanbaru.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.Penyidik diketahui sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru,Maruli Sitanggang,mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu berkas yang telah diperbaiki oleh penyidik.
“Berkas belum P-21. Kami masih menunggu pelimpahan berkas kembali karena sebelumnya terdapat beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar Maruli,Kamis (25/6/2026).
Sebelumnya,Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejari Pekanbaru pada 5 Mei 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AFT, SL, EW, dan LB, yang terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki. Keempatnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan,AFT diduga berperan sebagai otak kejahatan dan diketahui merupakan mantan menantu korban.Para tersangka diduga merencanakan aksi tersebut untuk menguasai harta benda korban dengan cara menghabisi nyawanya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) saat korban berada seorang diri di rumahnya di kawasan Rumbai.Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban,melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga.
Penyidik mengungkapkan bahwa korban diduga dipukul berulang kali menggunakan balok kayu oleh tersangka SL hingga meninggal dunia. Sebagian rangkaian kejadian disebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV),namun para pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan merusak perangkat tersebut.
Atas perbuatannya,keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai tindak pidana lain.Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka dapat berupa pidana mati.
Selain itu,penyidik juga menilai terdapat unsur perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,sehingga menjadi faktor pemberat dalam penanganan perkara tersebut.
Dari lokasi kejadian,polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan,antara lain perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung, perangkat elektronik seperti laptop, speaker,serta telepon genggam.Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar 400 dolar Singapura dan satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku.
Meski demikian,hingga kini penyidik masih mencari balok kayu yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghabisi korban. Barang bukti tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku guna menghilangkan jejak.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara pihak kejaksaan menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.***
Red/Irwan




















