PELALAWAN | Burkastop.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, akhirnya kembali ke rumah orang tuanya setelah dilaporkan hilang selama lebih dari satu bulan. Kepulangan korban pada Minggu (26/7/2026) bersama seorang pria berusia 25 tahun berujung pada proses hukum setelah keluarga melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Pria berinisial AF, warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta dugaan membawa lari anak yang masih berada dalam perlindungan hukum.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban kembali ke kediaman orang tuanya bersama pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya.
“Korban pulang bersama pelaku setelah lebih dari satu bulan meninggalkan rumah. Berdasarkan laporan keluarga, pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Thomas Bernandes Siahaan, Senin (27/7/2026).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu malam, 13 Juni 2026. Korban diketahui pergi bersama seorang temannya berinisial SAF menuju pasar malam di wilayah Pangkalan Kuras. Namun hingga malam hari korban tidak kembali ke rumah sehingga keluarga mulai melakukan pencarian.
Keesokan harinya, keluarga mendatangi sejumlah kerabat dan teman korban. Dari hasil penelusuran, mereka memperoleh informasi bahwa korban diduga pergi bersama AF. Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, korban baru kembali sekitar satu bulan kemudian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban kepada penyidik, selama berada bersama pelaku korban diduga mengalami persetubuhan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
Polres Pelalawan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun aktivitas di media sosial. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak menjadi korban tindak pidana,” tutup AKP Thomas Bernandes Siahaan.
(Red/Irwan)




















