BENGKALIS | Burkastop.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial RI (38) dan SM (25).
Keduanya diamankan bersama tiga paket diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 5,25 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan RI bersama SM yang saat itu berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor keseluruhan 5,25 gram.
Dua paket ditemukan di bawah kulkas, sementara satu paket lainnya ditemukan diselipkan di dalam lemari.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam.
Tiga telepon genggam tersebut masing-masing terdiri dari satu unit Oppo warna kuning, Vivo warna pink, dan iPhone 16 warna pink.
Dari pemeriksaan awal, RI dan SM mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan E yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan barang tersebut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan hasil negatif Methamphetamine dan Amphetamine.
Setelah diamankan, keduanya bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RI dan SM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono mengatakan, Polres Bengkalis berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.
(Red/W.Gusti)
Editor : Irwan




















