PEKANBARU | Burkastop.com – Niat seorang pria berinisial MR (34) memesan perempuan melalui aplikasi MiChat justru berujung petaka.
Saat berada di sebuah kamar hotel di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, korban diduga menjadi korban pemerasan disertai ancaman kekerasan oleh sejumlah orang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 14 Agustus 2026, di sebuah hotel yang berada di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, korban awalnya datang ke hotel dan menyewa sebuah kamar.
Setelah berada di dalam kamar, MR kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan yang dipesan korban tiba di kamar hotel.
Setelah keduanya melakukan komunikasi dan tawar-menawar, situasi tiba-tiba berubah.
Dua pria yang tidak dikenal diduga masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.
Tidak lama berselang, beberapa orang lainnya juga diduga ikut masuk ke dalam kamar hotel tersebut.
Dalam kejadian itu, sejumlah barang milik korban diduga dibawa oleh para pelaku, di antaranya dua unit telepon seluler dan satu unit power bank.
Adapun barang milik korban yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler Vivo Y21, satu unit Redmi Note 15, serta sebuah power bank berkapasitas 60.000 mAh.
Setelah para terduga pelaku meninggalkan kamar hotel, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukajadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, dua orang terduga pelaku berinisial FS dan DS lebih dahulu diamankan polisi di sebuah hotel yang berada di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan. Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial CT (42), PS (22), dan JM (19).
Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Romi Irwansyah, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler berbagai merek, yakni Vivo, Samsung dan Realme.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial K, P, S dan G.
Kelima tersangka yang telah diamankan selanjutnya diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para terduga pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Red/irwan)
Sumber Berita : RiauAktual.com




















