Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Terkait Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BURKAS.TOP – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Penyidik Jampidsus Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di PT Timah Tbk Provinsi Babel

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur
Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur
102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mutasikan Sejumlah Pejabat di Kejati Riau
Masuk Daftar DPO, Tim Tabur Berhasil MengamankanTerpidana Reigen
Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF
Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:23 WIB

102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 25 Mei 2024 - 00:02 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mutasikan Sejumlah Pejabat di Kejati Riau

Berita Terbaru