Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIRKAS.TOP, TALANG MUANDAU – Bupati Bengkalis Kasmarni meresmikan perubahan status kelas jauh SMPN 2 Talang Muandau menjadi SMPN 7 Talang Muandau yang berlokasi di Desa Tasik Tebing Serai dan perubahan status kelas jauh SDN 7 Talang Muandau menjadi SDN 20 Talang Muandau yang berlokasi di Desa Melibur.

Peresmian kelas jauh ini juga dilaksanakan safari ramadhan Pemkab Bengkalis di Kecamatan Talang Muandau, Selasa, 26 Maret 2024 di Masjid Nurul Huda Desa Tasik Serai.

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan penegerian dua sekolah merupakan wujud dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas dari Pemkab Bengkalis.

Baca Juga :  Dukung Demokrasi Warga Binaannya, Lapas Bengkalis Ikuti Pelantikan KPPS Untuk Pilkada 2024

“Kami berharap dengan penegerian sekolah ini tidak ada lagi anak-anak di Kabupaten Bengkalis yang tidak bersekolah, minimal harus mendapatkan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun,” kata Bupati.

Bupati Kasmarni yang juga merupakan Datuk Seri Setia Amanah mengatakan sebagai generasi emas masa depan, anak-anak harus selalu dibantu kecerdasan untuk memotivasi terus belajar agar memiliki masa depan yang cerah.

“Bapak ibu jangan khawatir dengan biaya pendidikan anak, apalagi saat ini semua lembaga biaya pendidikan gratis tanpa pungut biaya,” kata Bupati.

Kabiro Bengkalis (Syahrizal)
Sumber Kominfo

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru