KOLABORASI LAPAS KELAS I CIPINANG DAN POLDA JABAR UNGKAP KASUS LOVE SCAMMING

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —  cipinang –Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dengan Polda Jawa Barat patut di apresiasi sebagai upaya pemberantasan eksploitasi anak dibawah umur. Penggagalan eksploitasi ini terhadap siswi berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar). Korban penipuan berkedok asmara (love scamming) ini telah dieksploitasi oleh pelaku yang adalah narapidana di salah satu Lapas Jakarta.

Kasus ini bermula saat napi berinisial MA itu berkenalan dengan korban via Instagram. Dia memakai nama Cakra dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).

MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Napi tersebut lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.
“Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dilansir detikJabar, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga :  Pelantikan PWDPI Riau, Ini Kata Ketua Umum Dan Ketua DPW PWDPI Serta Gubernur Riau

Kami telah berkolaborasi dengan Polda Jabar untuk mengungkap peristiwa ini dengan bekerjasama dengan pihak Polda Jabar sebagai upaya preventif pemberantasan pornografi yang marak beredar di masyarakat, hal ini berpotensi terjadi karena para pelaku scamming ini menggunakan modus tindak criminal penipuan dll kata Kalapas Prayer Manik.

Prayer : kehadiran Polda Jabar di Lapas cipinang disambut baik oleh pihak lapas cipinang dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yg di duga tersangka dan alat bukti yaitu Handphone. Pelaku sudah diamankan oleh Polda Jabar untuk diproses hukum, dan apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan sanksi oleh pihak Lapas yaitu Register F sehingga hak-haknya sebagai WBP akan dianulir sesuai peraturan yang berlaku.

“Perkara ini dapat terungkap atas kerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajarannya,” kata Jules.

Andi putra.

Berita Terkait

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
Apresiasi Program CSR, Ahmad Yuzar Harap BRK Syariah Perluas Layanan ke Desa
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Jumat, 10 April 2026 - 22:39 WIB

Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam

Selasa, 7 April 2026 - 21:48 WIB

Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terbaru