KOLABORASI LAPAS KELAS I CIPINANG DAN POLDA JABAR UNGKAP KASUS LOVE SCAMMING

- Penulis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —  cipinang –Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dengan Polda Jawa Barat patut di apresiasi sebagai upaya pemberantasan eksploitasi anak dibawah umur. Penggagalan eksploitasi ini terhadap siswi berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar). Korban penipuan berkedok asmara (love scamming) ini telah dieksploitasi oleh pelaku yang adalah narapidana di salah satu Lapas Jakarta.

Kasus ini bermula saat napi berinisial MA itu berkenalan dengan korban via Instagram. Dia memakai nama Cakra dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).

MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Napi tersebut lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.
“Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dilansir detikJabar, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga :  Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan

Kami telah berkolaborasi dengan Polda Jabar untuk mengungkap peristiwa ini dengan bekerjasama dengan pihak Polda Jabar sebagai upaya preventif pemberantasan pornografi yang marak beredar di masyarakat, hal ini berpotensi terjadi karena para pelaku scamming ini menggunakan modus tindak criminal penipuan dll kata Kalapas Prayer Manik.

Prayer : kehadiran Polda Jabar di Lapas cipinang disambut baik oleh pihak lapas cipinang dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yg di duga tersangka dan alat bukti yaitu Handphone. Pelaku sudah diamankan oleh Polda Jabar untuk diproses hukum, dan apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan sanksi oleh pihak Lapas yaitu Register F sehingga hak-haknya sebagai WBP akan dianulir sesuai peraturan yang berlaku.

“Perkara ini dapat terungkap atas kerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajarannya,” kata Jules.

Andi putra.

Berita Terkait

‎BNI Pertahankan Rating ESG Global, Kredit Sektor Hijau Terus Tumbuh
DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro
Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027
Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka
Fokus Penguatan Ekonomi Desa, Bupati Kasmarni: KDKMP Harus Jadi Penggerak Produktif Masyarakat
Raih Predikat “Sangat Baik” dari Kemendagri, Bupati Kasmarni: Bukti Nyata Reformasi Layanan Kependudukan di Bengkalis
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Sumut I Audiensi ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:32 WIB

‎BNI Pertahankan Rating ESG Global, Kredit Sektor Hijau Terus Tumbuh

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:53 WIB

Fokus Penguatan Fiskal Daerah, Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:21 WIB

Matangkan Persiapan Jambore Nasional, Bupati Kasmarni Dukung Penuh Agenda Kwarcab Pramuka

Berita Terbaru