Diduga Tidak Jelas Peruntukkannya, Rion Satya Minta Tarik Aset Pemerintah Di Mapolres Inhu

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — PEKANBARU —— 18 (delapan belas) Unit Kendaraan roda 4 (empat), dan 3 (tiga)
unit kendaraan roda 2 (dua) yang dipinjam pakaikan pemerintah Indragiri Hulu (Inhu) kepada pihak Mapolres patut dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rion Satya,SH kepada awak media, saat dijumpai disalah satu kafe yang terletak di Jl Hangtuah.kota Pekanbaru Provinsi.Riau.Senin (01/07/2024)

Pertanyaan tersebut sudah kita pertanyakan melalui PPID Kabupaten Inhu, melalui formulir Permohonan Informasi Formulir A.ucap Rion Satya

” Didalam pengajuan perolehan informasi yang kita ajukan kepada PPID dan bukti Surat Perjanjian Pinjam Pakai bernomor :900/BPKAD-Ast/SPPP/2021/54 pada Senin tertanggal 29/11/2021 terdapat perjanjian antara Pemerintah Inhu melalui H Suyono,SE selaku Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan Bachtiar Alponso,S.I.K.,M.Si selaku Kapolres.” terang Rion Satya

Namun sampai saat ini sejumlah unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud diatas (18 unit Kendaraan Roda Empat dan 3 unit kendaraan roda dua), tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini diperuntukkan dan dipergunakan oleh siapa?. beber Rion Satya

Baca Juga :  Puncak Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Sementara didalam perjanjian kedua belah pihak tidak diperbolehkan Polres selaku Pihak Kedua untuk merubah letak atau memodifikasi kendaraan dinas tanpa persetujuan Pemerintah Inhu selaku Pihak Pertama,sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian pasal 5. Jika benar dilakukan dugaan perubahan, sampai saat ini kita selaku pihak permohonan informasi belum mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah Inhu perubahan yang diduga dilakukan apabila mendapatkan izin perubahan sepertihalnya melakukan perubahan Nomor Polisi (BM) plat merah sebagai tanda milik pemerintah.Nah yang menjadi pertanyaan kita jika dirubah,tentunya mengikuti aturan bukan?. tanya dan bebernya

” Oleh karena itu kami selaku masyarakat, meminta kepada pemerintah Inhu melalui pengecara negara untuk segera melakukan penarikan unit tersebut yang diduga tidak jelas peruntukkan dan kegunaannya.Seperti hal yang dilakukan oleh PJ Bupati Kampar baru-baru ini.” tutup dan pinta Rion Satya dengan tegas…….Bersambung (Suanra/Al/Team)

Sumber : DPP AMI( Red,Andi Putra.)

Berita Terkait

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Konsep Kandang Terra Siap Jadi Pemasok Pangan Mandiri di Pekanbaru
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN
Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Senin, 6 April 2026 - 09:32 WIB

Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026

Berita Terbaru