Perkara Penusukan Maling Hingga Tewas Dihentikan Kejari Serang

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna

Photo : Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna

Burkas.top, Banten – Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Jumat (15/12/2023).

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, SH.MH. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan.

Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Group

Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.

Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Terdakwa.

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur
Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur
102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mutasikan Sejumlah Pejabat di Kejati Riau
Masuk Daftar DPO, Tim Tabur Berhasil MengamankanTerpidana Reigen
Jaksa Agung ST Burhanuddin Turut Sukseskan Indonesia Sebagai Anggota Penuh FATF
Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:23 WIB

102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 25 Mei 2024 - 00:02 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mutasikan Sejumlah Pejabat di Kejati Riau

Berita Terbaru