Jangan Perna Coba -Coba Bakar Hutan ,Kapolres Rohil Tegas Langsun Tangkap Pelaku Bakar Karhutla.

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Polres Rohil,- berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka, M Gultom alias Gultom, ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah melakukan pembakaran lahan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Tersangka Gultom mengaku membakar lahan di bagian belakang miliknya untuk mengusir hama babi. Ia menggunakan mancis untuk membakar lahan dan meninggalkan api begitu saja, tanpa menyadari dampak yang ditimbulkan. Akibatnya, lahan milik Sutrisno Tamba, yang berdekatan dengan lahan milik tersangka, hangus terbakar seluas 4 hektar.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan dari Sutrisno Tamba. Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polres Rokan Hilir.

Gultom dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2002, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Nias Sumut Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalagunaan Narkoba

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana Karhutla.

“Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Kapolres Rohil.

Penangkapan tersangka Gultom dan himbauan tegas dari Kapolres Rohil menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam memerangi karhutla dan menjaga lingkungan. Polres Rohil berharap masyarakat Rohil dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya karhutla dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

( Andi putra)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi
Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:14 WIB

Pelantikan Pengurus Forwaka Belawan, Komitmen Lahirkan Pers Berintegritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:05 WIB

Guntur Sahputra Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026-2029

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 

Berita Terbaru