DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu kembali menangkap seorang DPO pelaku pembuangan mayat, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela, yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis, 21 November 2024.

Penangkapan terhadap DPO pria berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai (Sergai) pelaku pembuangan mayat itu, dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Melepaskan 285 Jemaah Calon Haji, Permintaan Do'a Untuk Kemajuan Daerah

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.
(Dilla)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Anak Nasional ke-42
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Langkat Silaturahmi dengan Dandim 0203/Langkat
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat Kunjungi Besilam
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Cek Pos Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan Bersama Warga
Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran narkoba, Dua Orang Diamankan Beserta barang Bukti 206,78 Gram Sabu
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba
Polres Langkat Tertibkan Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Desa Bubun

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Anak Nasional ke-42

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Langkat Silaturahmi dengan Dandim 0203/Langkat

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:46 WIB

KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat Kunjungi Besilam

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Cek Pos Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan Bersama Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:20 WIB

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

Berita Terbaru