DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu kembali menangkap seorang DPO pelaku pembuangan mayat, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela, yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis, 21 November 2024.

Penangkapan terhadap DPO pria berinisial R alias Iwan Bagong, warga Serdang Bedagai (Sergai) pelaku pembuangan mayat itu, dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja di Jalinsum

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.
(Dilla)

Berita Terkait

Subuh Keliling di Masjid As Syakirin, Polres Langkat Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas
Jumat Keliling di Masjid Al Ishlah, Polres Langkat Berikan Tali Asih dan Ajak Warga Cegah Perundungan
Polda Sumut Laksanakan Aksi Penanaman Pohon untuk Cegah Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan
Kapolres Langkat Pimpin Aksi Green Policing, Ajak Personel dan Warga Tanam Pohon
Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran
Kapolri Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 1,16 Ton Ketamin Disita dari Kapal Asing
Ditreskrimsus Polda Sumut hadirkan inovasi Kuat Wassidik tingkatkan layanan pada masyarakat
Kapolda Sumut Rangkul HKBP, Ajak Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Subuh Keliling di Masjid As Syakirin, Polres Langkat Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Jumat Keliling di Masjid Al Ishlah, Polres Langkat Berikan Tali Asih dan Ajak Warga Cegah Perundungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Polda Sumut Laksanakan Aksi Penanaman Pohon untuk Cegah Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Aksi Green Policing, Ajak Personel dan Warga Tanam Pohon

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran

Berita Terbaru