Gudang BBM Diduga Ilegal, Warga Minta Kapolda Riau dan Dirkrimsus Pertamina Tindak Tegas Pelaku

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  –PEKANBARU – Gudang penampungan BBM bersubsidi diduga ilegal terus beroperasi meski keluhan masyarakat semakin meningkat. Lokasi gudang yang terletak di Jalan S. Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, tepat di depan simpang Stadion Utama Riau, diduga menjadi pusat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan lainnya. Warga mencurigai praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan mafia BBM ilegal yang sulit disentuh hukum.

Pada 30 November 2024, sejumlah awak media melakukan investigasi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi, terlihat mobil-mobil besar seperti fuso berkumpul di sekitar gudang. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan terhadap aktivitas tersebut. “Kami sudah sangat gerah, ini merugikan masyarakat. Gudang ini harus segera ditindak,” ungkap salah satu warga.

Modus Operasi Mafia BBM

Menurut informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi diambil secara ilegal dari berbagai SPBU di Pekanbaru menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali kepada pabrik-pabrik dengan harga eceran tertinggi (HET), yang jauh melampaui harga resmi di SPBU. Pelaku yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang ini dikenal dengan nama “Rambe” atau “Jamal”. Berdasarkan keterangan, usaha haram ini telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Harapan Warga dan Penegakan Hukum

Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum (APH) terutama Polda Riau di bawah pimpinan Irjen M. Iqbal untuk bertindak tegas. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian khusus agar aktivitas ilegal ini dapat dihentikan, dan pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum tertentu, dapat diadili sesuai hukum.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang membutuhkan BBM di SPBU akan terus dirugikan karena pasokan habis. Kami mohon ini dijadikan atensi khusus oleh Kapolda Riau dan jajarannya,” ujar warga.

Dasar Hukum Pelanggaran

Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dengan kerugian yang sangat besar dan dampak signifikan terhadap masyarakat, diharapkan langkah tegas segera diambil untuk memberantas jaringan mafia BBM ilegal ini. (Tim,Red)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru