Bandar Narkotika Modus Kotak Lampu Isinya 655 Butir Ekstasi, Dicokok Polres Binjai

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/2/25), pukul 16.30 WIB sore.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan awal terjadinya penangkapan tersebut.

Di mana tim petugas di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman SH melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut.

Tepatnya di hari ketiga, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.

Akan tetapi, saat akan didekati oleh petugas, terduga langsung menghindar.

Namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas, kemudian dengan gerak cepat langsung mengamankan terduga M.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk Platinum), ternyata di dalamnya ditemukan narkotika jenis Ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Tim terus melakukan pengejaran terhadap pemasuk asal usul barang haram tersebut sesuai keterangan dari M.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kemudian petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap H (45) warga Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri mengatakan, sesuai pengakuan kedua terduga pelaku, keduanya telah sepakat akan berbagi keuntungan dari hasil penjualan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan, selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 unit HP Samsung warna putih, dan 1 buah kotak bola lampu merk Platinum.

“Terhadap pelaku M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” ujar AKP Samsul Bahri.

Dijelaskan AKP Samsul, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

(Redaksi/M taufik)

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru