Burkas.top, Medan – William, Evelina Salin dan Robby di periksa September 2023 oleh penyidik polres Belawan di duga melakukanb penadahan atau pertolongan jahat sebanyak 10 kali, malah di damaikan penyidik Polres Pelabuhan Belawan lagi pada tanggal 6 Oktober 2023, ada apa ya?
Gelar perkara dalam kasus Cien Siong yang di laksanakan pada hari ini atas undangan dari Kapolres Belawan pada tanggal 23 Maret,”materi dari pelaksanaan gelar perkara pada hari ini berdasarkan surat yang kami layangkan beberapa kali baik itu surat kepada Mabes Polri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut, dengan dugaan Kapolres Pelabuhan Belawan telah melakukan keberpihakan karena klien saya Cien Siong pada tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu telah memenangkan perkara yakni Prapid dan di dalam menang Prapid tersebut yang paling intinya segala upaya dalam penetapan tersangka Chien Siong serta upaya paksa berikutnya di anggap tidaklah sah oleh keputusan majelis hakim,”jelas Longser/kuasa hukum Chien Siong dalam keterangannya, Rabu (27/03/2024)
Penetapan tersangka dari Chien Siong tersebut, lanjut Longser lahir dari laporan polisi dari Hendrian dan kalau sesuai prosedur laporan polisi tersebut harus ada penyelidikan serta kalau sudah ada penyelidikan maka ada LHP (laporan hasil penyelidikan) berupa wacara, suveren, atau pun lainnya dan di dalam LHP itu di tuangkan dalam gelar perkara untuk status penyelidikan, ternyata pada tanggal 17 February 2024,
Chien Siong di tangkap lalu di tahan besoknya dengan tuduhan empat pasal yakni pasal 374, 378 yang merupakan pasal sebelum Prapid akan tetapi setelah Prapid di tambah lagi dengan dua pasal yakni 372 KUHP dan pasal 64 yakni perbuatan yang berlanjut,”nah kalau kita lihat dari kronologi kasus dari bulan Agustus sampai saya surati beberapa kali di bulan Februari 2024 kepada pejabat serta fungsi teknis yang terkait, dan bila ada yang menggelapkan besi potongan botot dari lokasi TKP yakni di jalan Sumbawa (KIM), berarti ada penadah atau di dalam pasal 480 KUHP yakni pertolongan jahat, yang patut juga di ketahui barang tersebut dari hasil kejahatan serta sudah di periksa September 2023 oleh penyidik polres Belawan yakni,
Saudara William, Evelina Halim, Mei Young dan Robby, maka dalam hal itu kami ada beberapa fakta perdamaian antara orang ini di hadapan penyelidik Polres pelabuhan Belawan, Bripka Amri Muara, SH, dan ini juga merupakan pengakuan yang bersangkutan karena telah membuat surat perdamaian pada tanggal 6 Oktober 2023.
Dan hal tersebut sudah saya terangkan beberapa kali sebelum wawancara, maka inilah yang sekarang kami gelar hari ini, yang artinya hingga sampai sekarang belum ada penyelidikan terhadap siapa yang di duga melakukan penadahan atau pertolongan jahat, yang kurang lebih sepuluh kali membeli barang, hal ini merupakan diskriminatif terhadap barang yang bergerak yakni terhadap potongan besi yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM),”jelasnya
Longser selaku kuasa hukum berharap agar hukum itu berjalan dengan seadil-adilnya, jangan diskriminatif, jangan parsial, dan berjalanlah dengan konfrensif, itulah materi gelar perkara pada hari ini serta saat ini sedang tahap ke-dua pendalaman internal yang di laksanakan oleh penyelidik,”semua orang akan berharap akan cinta kebenaran untuk keadilan, tanpa keadilan, tidak akan ada kesejahteraan, tanpa keadilan, tidak ada kesejukan maka harapan kami selaku kuasa hukum Cien Siong, agar di proses secara profesional yang sebagaimana visi, misi Kapolri yakni Salam Presisi,” jelasnya
Dalam gelar perkara kemarin, Selasa (26/03/2024), di pimpin oleh, AKBP Mangara Hutagalung dan DR. Alfi dari UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
(##Gayus Hutabarat)




















