Diduga Tidak Jelas Peruntukkannya, Rion Satya Minta Tarik Aset Pemerintah Di Mapolres Inhu

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — PEKANBARU —— 18 (delapan belas) Unit Kendaraan roda 4 (empat), dan 3 (tiga)
unit kendaraan roda 2 (dua) yang dipinjam pakaikan pemerintah Indragiri Hulu (Inhu) kepada pihak Mapolres patut dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rion Satya,SH kepada awak media, saat dijumpai disalah satu kafe yang terletak di Jl Hangtuah.kota Pekanbaru Provinsi.Riau.Senin (01/07/2024)

Pertanyaan tersebut sudah kita pertanyakan melalui PPID Kabupaten Inhu, melalui formulir Permohonan Informasi Formulir A.ucap Rion Satya

” Didalam pengajuan perolehan informasi yang kita ajukan kepada PPID dan bukti Surat Perjanjian Pinjam Pakai bernomor :900/BPKAD-Ast/SPPP/2021/54 pada Senin tertanggal 29/11/2021 terdapat perjanjian antara Pemerintah Inhu melalui H Suyono,SE selaku Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan Bachtiar Alponso,S.I.K.,M.Si selaku Kapolres.” terang Rion Satya

Namun sampai saat ini sejumlah unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud diatas (18 unit Kendaraan Roda Empat dan 3 unit kendaraan roda dua), tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini diperuntukkan dan dipergunakan oleh siapa?. beber Rion Satya

Baca Juga :  Upaya  membangun Jalin Silaturahmi, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Pilkada yang Dami dan Meriah.

Sementara didalam perjanjian kedua belah pihak tidak diperbolehkan Polres selaku Pihak Kedua untuk merubah letak atau memodifikasi kendaraan dinas tanpa persetujuan Pemerintah Inhu selaku Pihak Pertama,sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian pasal 5. Jika benar dilakukan dugaan perubahan, sampai saat ini kita selaku pihak permohonan informasi belum mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah Inhu perubahan yang diduga dilakukan apabila mendapatkan izin perubahan sepertihalnya melakukan perubahan Nomor Polisi (BM) plat merah sebagai tanda milik pemerintah.Nah yang menjadi pertanyaan kita jika dirubah,tentunya mengikuti aturan bukan?. tanya dan bebernya

” Oleh karena itu kami selaku masyarakat, meminta kepada pemerintah Inhu melalui pengecara negara untuk segera melakukan penarikan unit tersebut yang diduga tidak jelas peruntukkan dan kegunaannya.Seperti hal yang dilakukan oleh PJ Bupati Kampar baru-baru ini.” tutup dan pinta Rion Satya dengan tegas…….Bersambung (Suanra/Al/Team)

Sumber : DPP AMI( Red,Andi Putra.)

Berita Terkait

Wajah Baru Pekanbaru: Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius yang Melampaui Ekspektasi
Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif
Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun
Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal
Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman
Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri
Tuntut Transparansi Anggaran, Aliansi Mahasiswa Demo Gedung Rektorat Unilak
Mukclis Hanafi Lubis Terpilih Kembali Jadi Ketua RT 01 Sri Meranti Pekanbaru

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:19 WIB

Wajah Baru Pekanbaru: Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius yang Melampaui Ekspektasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:50 WIB

Pembukaan MTQ ke-57 Kota Binjai Berjalan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:26 WIB

Membanggakan! Atlet Shiroite Nias Selatan Sukses Borong Medali dan Pukau Upacara Hardiknas Ke-67 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Rang Caniago DPW Riau Gelar Halalbihalal

Kamis, 30 April 2026 - 22:47 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah PT Riau Perkasa Steel ke Parit Pemukiman

Berita Terbaru