Diduga Tidak Jelas Peruntukkannya, Rion Satya Minta Tarik Aset Pemerintah Di Mapolres Inhu

- Penulis

Senin, 1 Juli 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — PEKANBARU —— 18 (delapan belas) Unit Kendaraan roda 4 (empat), dan 3 (tiga)
unit kendaraan roda 2 (dua) yang dipinjam pakaikan pemerintah Indragiri Hulu (Inhu) kepada pihak Mapolres patut dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rion Satya,SH kepada awak media, saat dijumpai disalah satu kafe yang terletak di Jl Hangtuah.kota Pekanbaru Provinsi.Riau.Senin (01/07/2024)

Pertanyaan tersebut sudah kita pertanyakan melalui PPID Kabupaten Inhu, melalui formulir Permohonan Informasi Formulir A.ucap Rion Satya

” Didalam pengajuan perolehan informasi yang kita ajukan kepada PPID dan bukti Surat Perjanjian Pinjam Pakai bernomor :900/BPKAD-Ast/SPPP/2021/54 pada Senin tertanggal 29/11/2021 terdapat perjanjian antara Pemerintah Inhu melalui H Suyono,SE selaku Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan Bachtiar Alponso,S.I.K.,M.Si selaku Kapolres.” terang Rion Satya

Namun sampai saat ini sejumlah unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud diatas (18 unit Kendaraan Roda Empat dan 3 unit kendaraan roda dua), tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini diperuntukkan dan dipergunakan oleh siapa?. beber Rion Satya

Baca Juga :  Wujudkan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba), Lapas Selatpanjang laksanakan Razia Blok Hunian dan Tes Urine kepada Petugas dan Warga Binaan

Sementara didalam perjanjian kedua belah pihak tidak diperbolehkan Polres selaku Pihak Kedua untuk merubah letak atau memodifikasi kendaraan dinas tanpa persetujuan Pemerintah Inhu selaku Pihak Pertama,sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian pasal 5. Jika benar dilakukan dugaan perubahan, sampai saat ini kita selaku pihak permohonan informasi belum mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah Inhu perubahan yang diduga dilakukan apabila mendapatkan izin perubahan sepertihalnya melakukan perubahan Nomor Polisi (BM) plat merah sebagai tanda milik pemerintah.Nah yang menjadi pertanyaan kita jika dirubah,tentunya mengikuti aturan bukan?. tanya dan bebernya

” Oleh karena itu kami selaku masyarakat, meminta kepada pemerintah Inhu melalui pengecara negara untuk segera melakukan penarikan unit tersebut yang diduga tidak jelas peruntukkan dan kegunaannya.Seperti hal yang dilakukan oleh PJ Bupati Kampar baru-baru ini.” tutup dan pinta Rion Satya dengan tegas…….Bersambung (Suanra/Al/Team)

Sumber : DPP AMI( Red,Andi Putra.)

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
HUT ke-242 Pekanbaru, Transformasi Progresif dengan Semangat “KolaborAksi”
Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli
Wali Kota Agung Nugroho Tegaskan PBG di Pekanbaru Bisa Terbit dalam Hitungan Jam, Dorong Iklim Investasi Lebih Cepat
Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Wajah Baru Pekanbaru: Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius yang Melampaui Ekspektasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:45 WIB

Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:35 WIB

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:38 WIB

HUT ke-242 Pekanbaru, Transformasi Progresif dengan Semangat “KolaborAksi”

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Dipaksa Mengemis dan Jadi Manusia Silver, Tiga Anak di Pelalawan Harus Setor Rp250 Ribu Sehari, Gagal Target Diduga Dipukuli

Berita Terbaru