Burkas top — Jakarta — Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2012. Penahanan dilakukan, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka atas nama Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Senin (29 Januari 2024).
Djelaskannya, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 17 Februari 2024 mendatang.
Diketahui, sebelumnya penyidik KPK juga sudah menahan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman. Dia ditahan bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.
“Penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ucap Ali.
Sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar. Dari temuan itu, petugas sebelumnya juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Calon Wakil Presiden nomor urut 1.
“Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI pada Kamis, 7 September 2023,” pungkasnya. (Red)”




















