DivPropam Mabes Polri Perintahkan Polda Riau Proses Kasus Tertembaknya Pelaku Curat yang Diduga Melanggar SOP

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Pekanbaru—,tvarnews.com–Divisi Profesi dan Pengamanan (DIvPropam) Mabes Polri memerintahkan BidPropam Polda Riau untuk segera memproses dugaan pelanggaraan Standar Operasional Prosedure (SOP), tertembaknya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Dimas Ramadhana.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, kuasa Dimas Ramadhana, Frans Chaverius, S.H. ,M.H. ,CIRP, CFLE didampingi istri Dimas, Anjani istri Dimas kepada wartawan, Senin (16/9/2024), mengaku telah diundang pihak BidPropam Polda Riau, Jumat (13/9/2024) lalu, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran SOP, penembakan.

”Seperti diketahui, klien kami adalah tersangka kasus curat, tetapi perlakuannya seperti menangkap bandit kakap atau bandar narkoba internasional,” kata Frans.

Peristiwa kasus penembakan terhadap kliennya, Dimas terjadi pada 20 Januari 2024 di pertempatan jalan menuju gerbang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gelar Kegiatan Patroli Presisi

Kasus ini sempat viral, awalnya personel Jatanras Polda Riau tak menyangka tembakan peringatan disusul penembakan terhadap Dimas yang diboncengi RK, mengenai pinggang kiri.

Peluru tersebut menyebabkan Dimas kehilangan satu ginjalnya dan ususnya lebih kurang satu meter dan lemak perutnya diangkat pasca operasi di RS Syafira Pekanbaru.

Frans meminta pihak Jatanras Polda Riau bertanggungjawab atas kejadian itu.

”Klien saya kini ditahan di LP Bangkinang, Kampar dan sering mengalami kesakitan. Sementara kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 anak yang masih kecil kecil. Istrinya hanya ibu rumah tangga,” tuturnya.

Demi keadilan, Frans meminta pelaku penembakan yang diduga salah prosedur ini segera diproses secara hukum yang berlaku..

(Tim// Andi putra).

Berita Terkait

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028
Kantor DPD GWI Riau Disurvei Kesbangpol, Administrasi Dinyatakan Lengkap
Ulang Tahun ke-3 STM OSEDA Diwarnai Ibadah Singkat dan Berbagi Kasih di Pasar Tangor

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Berita Terbaru