DivPropam Mabes Polri Perintahkan Polda Riau Proses Kasus Tertembaknya Pelaku Curat yang Diduga Melanggar SOP

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Pekanbaru—,tvarnews.com–Divisi Profesi dan Pengamanan (DIvPropam) Mabes Polri memerintahkan BidPropam Polda Riau untuk segera memproses dugaan pelanggaraan Standar Operasional Prosedure (SOP), tertembaknya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Dimas Ramadhana.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, kuasa Dimas Ramadhana, Frans Chaverius, S.H. ,M.H. ,CIRP, CFLE didampingi istri Dimas, Anjani istri Dimas kepada wartawan, Senin (16/9/2024), mengaku telah diundang pihak BidPropam Polda Riau, Jumat (13/9/2024) lalu, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran SOP, penembakan.

”Seperti diketahui, klien kami adalah tersangka kasus curat, tetapi perlakuannya seperti menangkap bandit kakap atau bandar narkoba internasional,” kata Frans.

Peristiwa kasus penembakan terhadap kliennya, Dimas terjadi pada 20 Januari 2024 di pertempatan jalan menuju gerbang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Pelabuhan Belawan    

Kasus ini sempat viral, awalnya personel Jatanras Polda Riau tak menyangka tembakan peringatan disusul penembakan terhadap Dimas yang diboncengi RK, mengenai pinggang kiri.

Peluru tersebut menyebabkan Dimas kehilangan satu ginjalnya dan ususnya lebih kurang satu meter dan lemak perutnya diangkat pasca operasi di RS Syafira Pekanbaru.

Frans meminta pihak Jatanras Polda Riau bertanggungjawab atas kejadian itu.

”Klien saya kini ditahan di LP Bangkinang, Kampar dan sering mengalami kesakitan. Sementara kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 anak yang masih kecil kecil. Istrinya hanya ibu rumah tangga,” tuturnya.

Demi keadilan, Frans meminta pelaku penembakan yang diduga salah prosedur ini segera diproses secara hukum yang berlaku..

(Tim// Andi putra).

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru