Gelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Ranpeda Rencana Peraturan Daerah Provinsi Riau 2024– 2043.

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Riau 2024-2043, Kamis (7/11/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Taufik OH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, serta tamu undangan lainnya.

Selain pembahasan Ranperda, rapat tersebut juga terkait penyampaian penetapan rencana kerja DPRD Prov. Riau Thn 2025 dan penyampaian pengumuman reses anggota DPRD Prov. Riau Masa Persidangan I (September – Desember) 2024.

“Kita telah menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Riau 2024-2043,” kata Parisman Ihwan.

Lanjut Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, setelah diserahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut, maka sekiranya berbagai masukan, pertanyaan dan saran dari masing-masing fraksi dapat ditanggap oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk jawaban Gubernur Riau dalam agenda rapat berikutnya.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Beri Apreasiasi Kegiatan Ramadhan Fair BEM Politeknik Negeri Bengkalis

Berkaitan dengan reses Anggota DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan menyampaikan bahwa masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Parisman Ikhwan mengatakan bahwa tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Anggota DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan reses terhitung mulai 10-17 November 2024 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari. Untuk itu, kepada anggota DPRD Provinsi Riau selamat bertugas,” ujarnya

(Andi putra)

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Berita Terbaru