Gudang BBM Diduga Ilegal, Warga Minta Kapolda Riau dan Dirkrimsus Pertamina Tindak Tegas Pelaku

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  –PEKANBARU – Gudang penampungan BBM bersubsidi diduga ilegal terus beroperasi meski keluhan masyarakat semakin meningkat. Lokasi gudang yang terletak di Jalan S. Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, tepat di depan simpang Stadion Utama Riau, diduga menjadi pusat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan lainnya. Warga mencurigai praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan mafia BBM ilegal yang sulit disentuh hukum.

Pada 30 November 2024, sejumlah awak media melakukan investigasi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi, terlihat mobil-mobil besar seperti fuso berkumpul di sekitar gudang. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan terhadap aktivitas tersebut. “Kami sudah sangat gerah, ini merugikan masyarakat. Gudang ini harus segera ditindak,” ungkap salah satu warga.

Modus Operasi Mafia BBM

Menurut informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi diambil secara ilegal dari berbagai SPBU di Pekanbaru menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali kepada pabrik-pabrik dengan harga eceran tertinggi (HET), yang jauh melampaui harga resmi di SPBU. Pelaku yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang ini dikenal dengan nama “Rambe” atau “Jamal”. Berdasarkan keterangan, usaha haram ini telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Baca Juga :  Menyambut Hari Pramuka Ke 63 Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Inhil laksanakan PERSARI.

Harapan Warga dan Penegakan Hukum

Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum (APH) terutama Polda Riau di bawah pimpinan Irjen M. Iqbal untuk bertindak tegas. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian khusus agar aktivitas ilegal ini dapat dihentikan, dan pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum tertentu, dapat diadili sesuai hukum.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang membutuhkan BBM di SPBU akan terus dirugikan karena pasokan habis. Kami mohon ini dijadikan atensi khusus oleh Kapolda Riau dan jajarannya,” ujar warga.

Dasar Hukum Pelanggaran

Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dengan kerugian yang sangat besar dan dampak signifikan terhadap masyarakat, diharapkan langkah tegas segera diambil untuk memberantas jaringan mafia BBM ilegal ini. (Tim,Red)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi
Kapolda Sumut: Nilai Pancasila Jadi Fondasi Utama Jaga Keutuhan Bangsa
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan
Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 1 Juni 2026 - 15:41 WIB

Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:33 WIB

Kapolda Sumut: Nilai Pancasila Jadi Fondasi Utama Jaga Keutuhan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:25 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan

Berita Terbaru