Gudang BBM Diduga Ilegal, Warga Minta Kapolda Riau dan Dirkrimsus Pertamina Tindak Tegas Pelaku

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  –PEKANBARU – Gudang penampungan BBM bersubsidi diduga ilegal terus beroperasi meski keluhan masyarakat semakin meningkat. Lokasi gudang yang terletak di Jalan S. Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, tepat di depan simpang Stadion Utama Riau, diduga menjadi pusat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan lainnya. Warga mencurigai praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan mafia BBM ilegal yang sulit disentuh hukum.

Pada 30 November 2024, sejumlah awak media melakukan investigasi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi, terlihat mobil-mobil besar seperti fuso berkumpul di sekitar gudang. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan terhadap aktivitas tersebut. “Kami sudah sangat gerah, ini merugikan masyarakat. Gudang ini harus segera ditindak,” ungkap salah satu warga.

Modus Operasi Mafia BBM

Menurut informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi diambil secara ilegal dari berbagai SPBU di Pekanbaru menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali kepada pabrik-pabrik dengan harga eceran tertinggi (HET), yang jauh melampaui harga resmi di SPBU. Pelaku yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang ini dikenal dengan nama “Rambe” atau “Jamal”. Berdasarkan keterangan, usaha haram ini telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Baca Juga :  Polres dan BNNK Binjai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan

Harapan Warga dan Penegakan Hukum

Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum (APH) terutama Polda Riau di bawah pimpinan Irjen M. Iqbal untuk bertindak tegas. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian khusus agar aktivitas ilegal ini dapat dihentikan, dan pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum tertentu, dapat diadili sesuai hukum.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang membutuhkan BBM di SPBU akan terus dirugikan karena pasokan habis. Kami mohon ini dijadikan atensi khusus oleh Kapolda Riau dan jajarannya,” ujar warga.

Dasar Hukum Pelanggaran

Praktik penimbunan BBM ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dengan kerugian yang sangat besar dan dampak signifikan terhadap masyarakat, diharapkan langkah tegas segera diambil untuk memberantas jaringan mafia BBM ilegal ini. (Tim,Red)

Berita Terkait

Polres Binjai Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI Tahun 2026 Dengan Sederhana
Antisipasi Geng Motor hingga Balap Liar, Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli UKL di Stabat
Respon Laporan Warga Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba
Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
Kapolres Binjai dan Ketua Bhayangkari Donorkan Darah Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Stabat, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:40 WIB

Polres Binjai Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI Tahun 2026 Dengan Sederhana

Kamis, 3 September 2026 - 07:21 WIB

Antisipasi Geng Motor hingga Balap Liar, Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli UKL di Stabat

Kamis, 3 September 2026 - 07:09 WIB

Respon Laporan Warga Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 07:02 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo

Kamis, 3 September 2026 - 06:55 WIB

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Berita Terbaru