Hingga saat ini Ketua DPW PWDPI Riau membuat laporan ke Polda Riau Terkait Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi.

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Pekanbaru — Menindak lanjuti laporan ke polda Riau Rabu 24 Juli 2024.Ditegasan dari ketua PWDPI ( persatuan wartawan duta pena Indonesia) riau ns. Fifit lidya elsyah skp.SH menegaskan membuat laporan temuan yang mana salah satu pemilik usaha ilegal bernama HANAPI alias”napi” penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kekapolda riau.laporan tersebut langsung d tanggapi DITRESKRIMSU polda riau yang mana ada nya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut beralamat di kulim km 18 kecamatan kulim tenayan raya.dari hasil penemuan penimbunan BBM jenis solar jelas suatu kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara.

Hingga detik ini dugaannya dari mafia BBM sejenis solar bersubsidi berjalan aman saja karna. Karena para mafia telah memberi upeti setiap bulan nya kepada APH wilayah polsek tenayan raya kota pekanbaru provinsi riau.kami media PWDPI riau menegaskan kepada bapak kapolda riau bapak Irjen.Pol mohammad Iqbal. S.I.K., M. H.untuk menindaklanjuti bagi APH yang berani membekap para mafia yang mana sangat merugikan negara”tangkap dan tindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Ketum PWDPI M.Nurullah RS Tuntut Hukum Seberat beratnya bagi Pelaku Penusukan Jurnalis .

Dugaan pelanggaran pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia BBM solar bersubsidi sesuai.

Pasal 55 UU Migas,pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakn bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda yang telah merugikan negara Rp 60 milyar rupiah

Kami tim PWDPI menegaskan apa bila laporan ini tidak lanjuti terkait laporan penimbunan BBM solar bersubsidi kami lanjutkan k mabes polri.
Red Andi putra.

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru