Jangan Perna Coba -Coba Bakar Hutan ,Kapolres Rohil Tegas Langsun Tangkap Pelaku Bakar Karhutla.

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Polres Rohil,- berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka, M Gultom alias Gultom, ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah melakukan pembakaran lahan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Tersangka Gultom mengaku membakar lahan di bagian belakang miliknya untuk mengusir hama babi. Ia menggunakan mancis untuk membakar lahan dan meninggalkan api begitu saja, tanpa menyadari dampak yang ditimbulkan. Akibatnya, lahan milik Sutrisno Tamba, yang berdekatan dengan lahan milik tersangka, hangus terbakar seluas 4 hektar.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan dari Sutrisno Tamba. Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polres Rokan Hilir.

Gultom dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2002, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2024, Kapolres Langkat: Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana Karhutla.

“Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Kapolres Rohil.

Penangkapan tersangka Gultom dan himbauan tegas dari Kapolres Rohil menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam memerangi karhutla dan menjaga lingkungan. Polres Rohil berharap masyarakat Rohil dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya karhutla dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

( Andi putra)

Berita Terkait

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Kamis, 9 April 2026 - 17:16 WIB

Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG

Kamis, 9 April 2026 - 07:17 WIB

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Berita Terbaru