Kemenkumham Riau Gelar Konferensi Pers Dugaan Tidak Pidana keimigrasian,2 Orang WNA di amankan.

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Burkas top –PEKANBARU – Jajaran kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Riau beserta Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jendral Imigrasi Dumai menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait  Penanganan dugaan Tindak Pidana ke Imigrasian yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berkebangsaan Thailand. Bertempatvdi Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Riau Jl. Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, sekira pukul 09.00 Wib, Pada Kamis (17/10/24).

Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan pada hari Rabu 2 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 15.00 Wib, Warga Negara Asjng (WNA) Thailand inisial (JJ) diduga mengajukan Permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, lalu petugas loket  Pelayanan Paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian menerima berkas permohonan inisial (JJ).

Dikatakan Budi Argap, Dari hasil wawancara singkat, Orang Asing yang ditahan dirumah Detensi Imgrasi (Deteni) (JJ) tidak dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, setelah didalami petugas, Deteni (JJ) mengaku sebagai Warga Negara Thailand,” sebut Budi Argab.

“Tambah Budi Argap, Deteni (JJ) mengakui bahwa dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Thailand ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan Speed Boat,” lanjut Budi Argab.

Baca Juga :  Kadis Kominfotik Suwarto Sampaikan Rancangan Pembangunan Command Center kepada Bupati Kasmarni

Terduga telah melanggar pasal 126 huruf (c) Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak benar  untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah,” ucap Budi Argap.

Sedangkan, Deteni (TK) selaku ibu Deteni (JJ) diduga adalah Warga Negara Thailand, kemudian diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Pada tanggal 5 Oktober 2024 lalau.

“Lanjut Budi Argap, Deteni (TK) hadir untuk mengunjungi anaknya Deteni (JJ) dalam pemeriksaan petugas Imigrasi, TK dikenakan pasal 9 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selanjutnya, Kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan.

Turut dihadiri pada Acara Koonfrensi Pers Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kakanim Dumai, Ditjen Imigrasi Kadivim dan jajaran Kemenkumham.***)
☆Sumber: Team Andi putra

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Berita Terbaru