Kepala Desa Singkuang I Membantah Berita Hoax Tentang Sony Lase

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MADINA – Santer diberitakan secara tendensius, Soni Tehe Lase, 44 Tahun mengaku prihatin terhadap media yang memberitakan dirinya secara sepihak tanpa keberimbangan dan tanpa konfirmasi. Hal itu diungkapkan Sony kepada Redaksi media ini saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2024).

Menurutnya, pengetahuan kode etik jurnalis di pemberitaan sejumlah media online itu sangat memalukan termasuk Pemimpin Redaksi medianya..

Anehnya lagi, menurutnya seorang oknum wartawan yang sebenarnya bukan warga setempat diduga memprovokasi dan memberi statemen dalam pemberitaan meminta agar Sony diusir dari kampung itu.

“Kata Alpin saya diusir karena mengotori kampung itu, dasarnya apa? dia itu siapa setau saya dia blom lama jadi warga disini,” kata Sony, Kamis (10/4/2024).

Lanjutnya, dalam pemberitaan juga disebutkan nama wartawannya adalah Tolo Maiyu yang sebenarnya adalah diduga salah satu pemilik barang bukti (BB) minuman yang disita oleh warga.

Foto : Barang bukti minuman beralkohol yang diduga berhasil disita di rumah oknum wartawan inisial TL.

“Ini kan aneh, di rumahnya ada disita BB tuak oleh warga, di rumah saya tidak ada ditemukan bukti. Eh malah saya yang dituding mengotori kampung, bukan Tolo Maiyu,” ujarnya heran.

Lanjutnya, Sony berharap agar oknum wartawan yang menayangkan berita sembarang itu belajar lagi terkait kode etik jurnalis dan UU Pers dalam menulis berita, malu maluin dengan berita hoax.

Sony mengaku dirugikan secara pribadi dalam pemberitaan itu, tetapi biarlah publik yang menilai media itu media yang benar atau media abal-abal.

Ditegaskan Sony, terkait masyarakat setempat dengan dirinya tidak ada masalah, hanya kesalahpahaman saja dan telah berdamai secara kekeluargaan, pada Minggu (05/04/2024).

Lanjutnya, terkait pemberitaan hoax itu, dirinya tidak tertutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku karena isu hoax adalah musuh negara ini.

“Ini jelas upaya memprovokasi dan membenturkan saya dengan warga, padahal itu hanya kesalahpahaman dan telah berdamai,” tegasnya mengakhiri.

Baca Juga :  Laporan Sekjen PWI Pusat ke Polda Metro Jaya. Itu Teror Bagi Mereka Yang Kritisi Bobrok PWI Pusat

Hal itu dibenarkan oleh Sapihuddin selaku Kepala Desa Singkuang I saat dikonfirmasi awak media ini. Kepala Desa Singkuang I mengaku tidak ada penggerudukan khusus rumah Sony Lase. Menurutnya, itu bukan penggerudukan tapi aksi pemuda desa setempat yang sudah resah atas banyaknya penjual minuman beralkohol di desanya.

“Bukan aksi, dari pemuda dan masyarakat setempat sudah resah dengan banyak ny yang menjual minuman Krn itu turun untuk meminta agar jangan menjual minuman lagi dan akan di panggil ke desa membuat surat pejanjian,” jelas Kades melalui pesan Whatsapp.

Saat ditanya terkait kebenaran berita bahwa Sony Lase menjual minuman beralkohol dan diusir dari Desa Singkuang I, Sapihuddin membantah tegas berita itu.

“Benar (penggeledahan, red), tapi gak ada kita temukan  berupa minuman alkohol,” ujar Kades.

Jadi menurutnya meskipun ada percobaan penggeledahan Sony Lase tidak terbukti menjual minuman beralkohol jadi tidak ada pengusiran.

“Krn kita geruduk yang menjual minuman (tidak ada, red), ya tidak ada pengusiran,” tutupnya mengakhiri.

Terkait pemberitaan itu, oknum wartawan inisal Alfin saat dikonfirmasi di nomor 0822-7298-xxxx dinilai enggan mengklarifikasi atas dugaan berita bohong itu. Alfin terkesan takut dan mengelak untuk dikonfirmasi.

“Gak usa kotor hp ku,” ketusnya singkat.

Saat dipertanyakan maksud dari statemennya itu, Alvin bungkam dan tidak merespon.

Sementara itu, Kapolsek Batang Gadis, AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui terkait pemberitaan yang beredar. Menurutnya, isu yang beredar tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Kepala Desa setempat.

“Langsung ke Kepala Desa aja ya, belum tau saya soal itu,” kata Kapolsek singkat mengakhiri.

Untuk diketahui, menyebarkan berita bohong diatur dalam pasal KUHP UU Nomor 1/2023 Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE dengan ancaman yang lumayan berat.

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral
Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi, Proyek SMKN 1 Bantan Terancam Diproses Hukum
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak, LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke APH
Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Karutan Kelas I Labuhan Deli Beri notivasi Kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi, Proyek SMKN 1 Bantan Terancam Diproses Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru