Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak, LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke APH

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BENGKALIS | – Proyek pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Proyek yang digarap dalam dua tahap anggaran —tahun 2021 senilai Rp 47 juta dan tahun 2023 senilai sekitar Rp 78 juta— hingga kini diduga belum rampung.

Pantauan di lokasi, bangunan yang direncanakan menjadi sarana kelembagaan desa ini hanya berdiri sebatas tiang tanpa ada pengerjaan lanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat desa terkait penggunaan anggaran.

Sejumlah warga Wonosari menyatakan kekecewaan mereka. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menilai total anggaran yang sudah dialokasikan jauh lebih besar dari perkiraan biaya normal pembangunan gedung tersebut.

“Kami heran, anggaran yang katanya mencapai ratusan juta, tapi bangunannya hanya tiang. Kalau dihitung, paling Rp 60 juta sudah cukup,” ujar warga tersebut, Sabtu (13/09/2025).

Warga mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memeriksa dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek ini. Mereka merasa pembangunan yang tak kunjung selesai ini mencederai kepercayaan masyarakat.

“Harusnya pembangunan itu sudah bisa dipakai, bukan mangkrak seperti ini,” kata warga lainnya.

Baca Juga :  Peringati Malam Nuzul Qur'an, Bupati Minta Masyarakat Untuk Mengamalkan Al-Qur'an

Dugaan mangkraknya proyek ini juga mendapat respons dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Relas, Sekretaris DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau, menilai proyek ini berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar anggaran ratusan juta hanya menghasilkan tiang, jelas ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,’ tutur Relas.

Relas menambahkan, pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak Kejari Bengkalis maupun Kejati Riau segera melakukan penyelidikan. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Relas juga menyebutkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan harus transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau pembangunan hanya tinggal tiang, sementara dana sudah ratusan juta, jelas ini melanggar aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wonosari, SW, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Minggu (15/09/2025) tidak mendapat respons.

Redaksi akan terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait untuk menyajikan informasi yang berimbang. (*/Red)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kondusivitas Daerah
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun
Gadis 17 Tahun di Kampar Diduga Dirudapaksa Tiga Pemuda, Satu Pelaku Ditangkap
Siswi SMP 14 Tahun Dibawa Kabur ke Tambang, Ngaku Sudah Di Nodai 24 Kali Selama Seminggu, Polisi Tangkap Pria 31 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kondusivitas Daerah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Berita Terbaru