Dinsos Bengkalis Selamatkan ODGJ dan Orang Terlantar, Pastikan Tetap Terawat serta Dipulihkan

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BENGKALIS | – Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya penyelamatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar. Melalui sinergi dengan rumah sakit jiwa, panti rehabilitasi, hingga lembaga sosial lintas daerah, Dinsos Bengkalis berkomitmen menghadirkan layanan sosial yang humanis dan berkeadilan.

Kamis, 11 September 2025, Staf Bidang Rehabilitasi Sosial Kristiana bersama dua rekan, Ernawati dan Yenti Triana, didampingi perwakilan Dinsos Provinsi Nano Sukarno (Staf Perlindungan Sosial Bencana) serta Amriyadi, berkolaborasi dengan pihak RSJ Tampan Pekanbaru, mengevakuasi dua ODGJ terlantar tanpa identitas yang sebelumnya sempat dirawat di RSJ Tampan untuk kemudian dipindahkan ke Panti Rehabilitasi QHI Ujung Batu, Rokan Hulu.

Kerja sama dengan Panti Rehabilitasi QHI sendiri sudah terjalin sejak 2018. Selain itu, Dinsos Bengkalis juga menjalin kolaborasi dengan sejumlah panti sosial lainnya, seperti Panti Asuhan Fajar Amanah Pekanbaru, Panti Sosial Husnul Khatimah Pekanbaru, dan Panti Sosial Jasa Ibu Payakumbuh.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Paulina, menegaskan peran Dinsos tidak bisa dijalankan sendiri, melainkan memerlukan dukungan semua pihak.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat Lakukan Penanganan Covid

“Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan ODGJ maupun orang terlantar terabaikan. Bersama RSJ Tampan, panti rehabilitasi, dan lembaga sosial lainnya, kami ingin memastikan mereka mendapatkan hak untuk dirawat dan dipulihkan,” tegas Paulina.

Ia juga memastikan, setiap ODGJ maupun orang terlantar yang dititipkan ke panti sosial tetap menjadi tanggung jawab penuh Dinsos Bengkalis.

“Kami tidak hanya menitipkan, tapi juga memenuhi kebutuhan dasar mereka selama berada di panti, sehingga mereka tetap merasa diperhatikan dan dihargai,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Paulina, merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang menekankan pentingnya pelayanan sosial yang lebih humanis.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sosial agar masyarakat yang menghadapi permasalahan sosial bisa merasakan hadirnya negara di tengah mereka,” ujarnya.

Dengan langkah nyata ini, Dinas Sosial Bengkalis berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan, merawat, dan memberi harapan baru bagi ODGJ maupun orang terlantar, sejalan dengan visi Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia. #DISKOMINFOTIK (**/Syharizal)

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru