Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | BURKAS.TOP – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan Juli 2026 hingga Januari 2029. Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan di lingkungan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sesuai mekanisme tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditentukan secara dipilih
dari dan oleh anggota KPPU dalam suatu Rapat Komisi, untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU
dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, guna mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan
kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 dengan
pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik
Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.

Rekam jejak tersebut memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan hukum persaingan. Selama menjadi Anggota KPPU, Gopprera juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan perkara-perkarstrategis.
Hilman Pujana, yang juga merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029, memiliki
pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha.

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPPU, ia aktif menangani berbagai perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melaksanakan kegiatan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman Tekankan Pentingnya Ketahanan pangan.

Ketua KPPU Terpilih Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa kepemimpinan
KPPU ke depan akan diarahkan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang
profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan agar setiap regulasi mampu mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.

“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.

Wakil Ketua KPPU Terpilih Hilman Pujana menambahkan bahwa KPPU akan
memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.

Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.

Kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan berlangsung mulai 9
Juli 2026 hingga 8 Januari 2029, sejalan dengan masa bakti Anggota KPPU Periode 2024–2029 yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024. Pada masa kepemimpinan tersebut, KPPU berkomitmen terus memperkuat perannya sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan
Korban Kecelakaan Dipulangkan dari Rumah Sakit, Kuasa Hukum Pertanyakan Penjaminan dan Tanggung Jawab Perusahaan
185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI, Plt Gubri: Jangan Ulangi Kesalahan
Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran TNI, Sebut Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fondasi Stabilitas Daerah
Tragis! Mantan Suami di Pekanbaru Diduga Habisi Nyawa Eks Istri dengan Parang, Sempat Santai Duduk di Depan Rumah Usai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Korban Kecelakaan Dipulangkan dari Rumah Sakit, Kuasa Hukum Pertanyakan Penjaminan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Berita Terbaru