Kepala SMAN 1 Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, ROHUL | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dan menahan Kepala SMAN 1 Rambah, berinisial B, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Rabu (27/08/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

​Kasi Pidsus Kejari Rohul, Doni Alfarizi, S.H., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen fiktif, bukti transfer, dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

​Modus yang diduga digunakan tersangka adalah penggelembungan (mark-up) harga pada sejumlah kegiatan fiktif. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, seperti renovasi, pengadaan alat, dan kegiatan ekstrakurikuler, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit internal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sergai Amankan 3 Truck dari Lokasi Galian C

​”Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah seluruh bukti cukup, kami tetapkan B sebagai tersangka,” tambah Doni.

​Setelah menjalani pemeriksaan, B langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

​Sebagai tersangka, B memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan. Pihak Kejari Rohul menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan dana publik secara transparan dan akuntabel. Pihak berwenang berjanji akan terus mengusut tuntas setiap dugaan penyelewengan dana pendidikan demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Rokan Hulu.

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura
Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral
Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi, Proyek SMKN 1 Bantan Terancam Diproses Hukum
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak, LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke APH
Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib
Karutan Kelas I Labuhan Deli Beri notivasi Kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Studi Tiru dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Kesaksian Yopi Arianto Mantan Bupati Inhu Saat Sidang Duta Palma Group Kembali Viral

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Indikasi Mark-Up dan Pekerjaan Asal Jadi, Proyek SMKN 1 Bantan Terancam Diproses Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru