Ketiduran di Sofa Usai Beraksi, Pencuri Kabel di Kantor Lurah Bandar Senembah Diringkus

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |  – Polres Binjai, Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 08.30 wib, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima informasi dari masyarakat atas kecurigaan telah terjadi pencurian di kantor Lurah Bandar Senembah karena jendela depan dalam keadaan rusak dan terbuka.
Berdasarkan informasi ini kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas melihat memang jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggotanya masuk kedalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor Lurah, kemudian langsung diamankan.

Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap laki-laki tersebut ianya mengaku bernama DS als Aseng, Wiraswasta, alamat Dusun IV Sei Limbat Kec.Selesai Kab.Langkat, sebagai pelaku pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya, ujar Sulthoni.

Baca Juga :  Dua Serikat Pekerja Terbesar di Sumut Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberi keterangan kronologi pencurian yang dilakukannya ” mula-mula terlebih dahulu saya memutuskan aliran listrik di kantor lurah dengan meng off kan stoot meteran lalu mencengkel jendela, kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan, selanjutnya saya tertidur di sofa” terang pelaku.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga,10 huah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 suah pisau karter serta 1 buah tas diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses selanjutnya, sementara terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun.2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023, jelas Kapolsek melalui Kasihumas AKP Junaidi. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru