Gunungsitoli|Burkastop.com – Orang tua almarhum Jufri Perobahan Buaya, Agusman Buaya,mengajukan permohonan atensi kepada sejumlah pimpinan institusi penegak hukum dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Kompolnas RI,Kapolda Sumatera Utara,Serta Bidang Propam Polda Sumut.
Surat tersebut berisi permintaan agar penanganan perkara kematian Jufri Perobahan Buaya memperoleh perhatian serius dan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gunungsitoli pada Selasa (23/6/2026), Agusman menyampaikan harapannya agar 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 25 Mei 2026 di Desa Tulumbaho, Dusun II, Kecamatan Soageadu, Kabupaten Nias, dapat diproses secara hukum. Menurutnya, hingga kini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agusman mengatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gido/Polres Nias melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/11/V/2026/SPKT/POLSEK GIDO/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.Namun, ia menerima undangan untuk menghadiri rekonstruksi perkara berdasarkan surat Nomor: B/1938/VI/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026 yang dilaksanakan pada 5 Juni 2026 di Kantor Satreskrim Polres Nias.
“Dari rekonstruksi tersebut saya mengetahui bahwa ada sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anak saya hingga meninggal dunia,” ujar Agusman.
Menurutnya,satu orang berinisial Farisman Zai alias Faris yang masih berusia 15 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.Sementara itu,sembilan orang lainnya disebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Agusman juga menyebut dua di antara sembilan orang tersebut, yakni Juli Andi Syah Putra Waruwu alias Andi dan Zefriaman Waruwu alias Ama Cici, telah menyerahkan diri dan memberikan keterangan kepada penyidik, namun masih berstatus sebagai saksi.Ia menambahkan bahwa tujuh orang lainnya, menurut informasi yang diperolehnya, belum menjalani pemeriksaan.
Dalam rekonstruksi perkara yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, para saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, diperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian.Agusman menilai keterangan sejumlah saksi,termasuk pemilik warung di lokasi kejadian dan saksi lainnya,menguatkan dugaan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Melalui penyampaian kepada media,Agusman kembali memohon perhatian dari aparat penegak hukum,termasuk Kapolres Nias,Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,agar proses hukum berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Ia berharap sembilan orang yang menurutnya diduga terlibat dapat segera diproses sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku apabila penyidik menemukan dasar yang cukup untuk menetapkan status hukum mereka.
“Perbuatan ini telah merenggut nyawa anak saya.kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku,”ujar Agusman.
Hingga berita ini disusun,belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan terkait permintaan penetapan sembilan orang yang disebutkan oleh keluarga korban.Penetapan seseorang sebagai tersangka pada prinsipnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Red/Irwan




















