Tangerang Selatan | Burkastop.com – Kasus meninggalnya Agnis Jance Zebua yang hingga kini belum terungkap secara menyeluruh terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menghadirkan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Perhatian terhadap kasus ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga korban, mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga warga Kepulauan Nias yang berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktisi Hukum, Yustinus Hura, S.H., M.H., CMLE., CPCL., CPLA., CPM., menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.
“Dalam negara hukum, masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani secara serius dan profesional. Ketika sebuah perkara belum menemukan titik terang dalam waktu yang cukup lama, ruang bagi spekulasi dan menurunnya kepercayaan publik dapat semakin terbuka,” ujar Yustinus.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik ataupun narasi yang berkembang di media sosial, namun tetap perlu disertai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Yustinus juga menilai keterlibatan tim dari Polda Sumatera Utara dalam pendalaman kasus merupakan langkah positif untuk memperkuat proses pencarian fakta. Kehadiran tim tersebut diharapkan dapat mempercepat pengungkapan perkara dan memberikan kepastian hukum yang dinantikan keluarga korban maupun masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama hukum pidana bukan hanya menemukan dan menghukum pihak yang terbukti bersalah, melainkan mengungkap kebenaran materiil secara utuh dan objektif. Oleh karena itu, setiap alat bukti harus diuji secara cermat, setiap keterangan saksi diverifikasi, serta setiap petunjuk ditelusuri secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kasus Agnis Jance Zebua menjadi salah satu tolak ukur kredibilitas penegakan hukum di Kepulauan Nias. Masyarakat menunggu pembuktian bahwa hukum bekerja untuk mengungkap kebenaran dan mewujudkan keadilan,” tegasnya.
Di tengah tingginya perhatian publik, Yustinus mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menjaga situasi yang kondusif. Ia menekankan bahwa proses pembuktian sepenuhnya harus dipercayakan kepada mekanisme hukum yang berlaku, sementara aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, independen, dan transparan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut pengungkapan penyebab kematian seorang korban, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Keadilan yang ditegakkan secara objektif diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, masyarakat Kepulauan Nias masih menantikan terungkapnya fakta-fakta secara menyeluruh serta penyelesaian perkara yang berlandaskan hukum dan prinsip keadilan.***
Red/irwan




















