BURKAS TOP SIAK HULU, -Bulan Ramadhan bulan yang penuh Suka Cita dan Para pekerja juga sudah berharap Setiap Perusahan tempat mereka kerja Akan mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya)
Sebagai Hak dari Karyawan.yang telah di bagikan kepada karyawan/buruh pada 28/03/2024
Bukannya membawa kebahagiaan bagi Karyawan yang beragama islami disaat ini, apa lagi dalam merayakan hari Raya idul Fitri 1445 H atau tahun 2024 tahun ini. Apa lagi sekali 1 tahun, Namun hal itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua karyawan PT Wasundari indah akibat ulah yang dilakukan pihak perusahaan.
PT Wasundari indah yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit dan PKS beralamat disusun 4, desa pangkalan baru, kecamatan Siak hulu, kabupaten Kampar Riau, Pihak perusahaan secara sepihak dan seenaknya melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harian tetap yang sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahunnya Kepada Karyawan.
Hal ini Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Tahun 2024 ini justru membawah petaka bagi karyawan/buruh PT Wasundari indah yang mendapat kan (THR) hanya mendapatkan setengah dari upah yang mereka terima
bahkan ada yang mendapat 900 RP dan ini baru terjadi selama pergantian menejemen yang baru menjabat selama dua tahun ini dan pemotongan yang dilakukan pihak perusahaan ucap karywan ada sekitar 5 orang saat menjumpai awak media yang tidak bisa di sebut kan nama2 nya meraka merasa kecewa dengan sikap pimpinan PT Wasundari indah yang tidak tanggung-tanggung memotong THR karyawan/buru yakni sebesar 50 persen dari hak yang harus karyawan terima.
Salah satu dari 5 karyawan yang namanya enggan dipublisikan saat menjumpai awak media ini menyampaikan rasa kekesalan serta kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang dengan sengaja melakukan pemotongan THR tanpa ada kejelasan.
“Sebagai karyawan yang sudah berkeluarga, tentunya banyak kebutuhan dan keperluan apalagi mau merayakan hari raya idul fitri, Saya bekerja sudah lebih dari 10 tahun mengapdi di perusahaan tersebut berharap kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk dapat membantu kami karyawan PT. Wasundari indah”, harapnya.
Secara aturan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang namanya hak karyawan tentu harus dibayarkan apalagi mengenai THR. Pembayaran THR itu ada aturannya dari pemerintah dan tidak boleh dilanggar, ucapnya
lagi.
Untuk Keseimbangan Pemberitaan media ini mengkonfirmasi Pihak Perusahan atas nama GIMAN sebagai Asisten dan Juga SHARUL LIMBONG Sebagai Manager, melalui telepon dengan Nomor HP yang kami dapatkan dari sala satu karyawan namun tidak mendapat jawaban, Hingga berita ini ditayangkan.
Kabiro AGUS




















